32.9 C
Jakarta

Program Perlindungan Perempuan Harus Sinergi Antara Pusat Dan Daerah

Baca Juga:

BALIKPAPAN, MENARA62.COMSatu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Secara presentase didapat 18,25 % pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pasangannya, 31,74% pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual pernah/sedang memiliki pasangan, dan 42,71% pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual, belum pernah memiliki pasangan. Ironisnya sekitar 1 dari 10 perempuan  usia 15-64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Presentase yang sangat mengkhawatirkan ini tercatat oleh Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016, hasil kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah sendiri diakui Vennetia R Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah meluncurkan program three ends yaitu Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2). Akhiri perdagangan orang; 3). Akhiri  kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan.

“Ketiga agenda tersebut harus berjalan sebagaimana diharapkan, sehingga di daerah-daerah pun harus teragenda yang dilaksanakan secara terprogram, konsisten, dan berkesinambungan,” papar Vennetia, Senin (29/5/2017).

Untuk mencapai hasil optimal, menurutnya ibutuhkan harmonisasi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Juga dituntut kemampuan teknis, dan kemampuan managerial yang dapat menggerakkan potensi dan sumberdaya pembangunan di daerahnya. Termasuk upaya dan kerjasama dengan private sector dan lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi di daerahnya.

Untuk optimalisasi pelaksanaan program perlindungan hak perempuan, maka perlu dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanaannya. Meskipun demikian, kebijakan yang diambil daerah haruslah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, harus ada koordinasi antar tingkatan pemerintahan, dari pusat dan daerah,  agar urusan-urusan pemerintahan dapat  terselenggara secara optimal.

Berdasarkan hal tersebut, Kemen PPPA perlu melakukan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, khususnya mengenai pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah terkait perlindungan hak perempuan.

Dengan mengangkat tema “Melindungi Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang menuju Indonesia Hebat”  Tahun 2017, Rakortek ini sebelumnya telah dilakukan di Kawasan Indonesia Barat yang berpusat di Batam dan kini dilanjutkan di Kawasan Indonesia Tengah yang terdiri dari wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Bali dan juga NTB. Rakortek Kawasan Indonesia Tengah ini pun berpusat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan tepatnya dari tanggal 29 s.d 31 Mei 2017.

“Melalui Rakortek ini, kami berharap para pemangku kepentingan (stake holders) untuk saling membantu, bersinergi, bergandeng tangan, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi, tidak lagi terjadi di Indonesia, yang diawali dengan langkah konkrit kita di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota”, pungkas Deputi Venne.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!