MAKKAH, MENARA62.COM – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada 17 Agustus 2019 mendatang. Sebelum pulang ke Tanah Air, mulai Kamis (15/08) jemaah haji harus melakukan penimbangan bagasi.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melarang jemaah untuk membawa air zam-zam ke dalam koper yang akan dibawa pulang ke tanah air. Larangan ini disampaikan Kepala Daerah Kerja Makkah Subhan Cholid, di Makkah.
Menurut Subhan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada saat penimbangan bagasi, jemaah haji Indonesia banyak kedapatan membawa air zam-zam dalam koper.
“Padahal percuma saja memasukkan air zam zam dalam koper, karena pada saat penimbangan, itu akan dikeluarkan juga dan tidak akan diangkut,” jelas Subhan dikutip dari media center haji, Rabu (14/08).
Subhan menyampaikan, hari pertama penimbangan bagasi jemaah akan dilakukan kepada 15 kelompok terbang, yaitu : JKS 1-4; SUB 1-3; PLM 1; LOP 1; PDG 1; SOC 1-3; BTH 1; serta UPG 1.
“Penimbangan bagasi akan dilaksanakan di pemondokan masing-masing. Untuk itu masing-masing jemaah diharapkan sudah mempersiapkan kopernya,” jelas Subhan.
Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak menggunakan pelindung koper berbentuk jaring-jaring serta membawa barang lain yang dilarang seperti gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai.
“Jemaah juga diimbau tidak membawa uang tunai lebih dari 200 juta rupiah atau SAR 60 ribu,” pesan Subhan.