JAKARTA, MENARA62.COM – Proteki Law Firm melaporkan Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan tindak pindana keimigrasian. Laporan tersebut tercatat di kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang dengan nomor LK/022/XI/2201/INTELDAKIM pada tanggal 12 November 2021.
Daniel Tourino selaku pelapor menyampaikan bahwa terlapor atas nama Frederik Surya Tjoe warga negara Singapura dengan sengaja melakukan pemalsuan keimigrasian.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh bahwa Frederik melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen administratif keimigrasian dan ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Daniel Tourino di Jakarta, Jumat (19/11/21).
“Frederik ini sudah bukan menjadi warga negara Indonesia lagi, terlihat dari Kartu Tanda Penduduknya (KTP) nya yang sudah mati pada tahun 2017 dan Paspornya yang berkebangsaan Singapura. Selain itu, Frederik memanfaatkan nomor induk KTP nya yang sudah mati untuk memperoleh vaksinasi gratis dari pemerintah,” tambahnya.
Daniel yang juga merupakan profesi praktisi hukum menegaskan, bahwa pemerintah harus tegas dalam menindak WNA yang mengatas namakan WNI untuk menikmati fasilitas negara.
“Tujuan dari semua laporan ini agar para pejabat imigrasi lebih tegas dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen perjalanan dengan mengaku WNI untuk menikmati fasilitas dari negara,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa pidana pemalsuan ini tertuang dalam undang-undang pasal 123 (a) no 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan pidana lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta.
“Jadi harapan kami, agar imigrasi segera bertindak tegas bagi WNA yang melawan hukum imigrasi, segera menonaktifkan NIK dan adili Frederik sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Ir Thamirn Barubu Ketum Forum Satu Nusantara (Fortuna) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa upaya memberantas WNA yang berulah masih menjadi persoalan besar.
“Upaya pemerintah dalam membersihkan WNA yang berulah ini memang menjadi persoalan besar yang masih belum tuntas di negeri ini. Selain WNA yang nakal dalam tubuh lembaga imigrasi juga harus dituntaskan secara massif,” kata Thamrin Barubu.
Menurutnya, WNA berulah karena oknum di imigrasi membuka celah untuk mencari keuntungan.
“Saya pikir bahwa kasus frederik ini bukan hanya satu kasus saja di Indonesia, sudah sekian banyak. Tapi masa ia kita harus begini terus? Ini kan karena ada cela aja dari orang-orang yang mencari keuntungan sehingga berimbas pada tata kelola lembaga yang amburadul,” tuturnya.
Ia berharap agar kebijakan keimigrasian tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemerintah Jokowi ini telah menegaskan untuk membersihkan semua mafia-mafia termasuk imigrasi, tidak ampun untuk yang melanggar aturan, jadi tolong untuk semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak ada lagi frederik frederik lainnya,” harapnya.