Provokasi, kata ini makin santer dalam sepekan terakhir. Baik pemerintah maupun masyarakat yang berseberangan, sama-sama menggunakan kata ini untuk ditujukan pada pihak lawannya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatatkan kata provokasi sebagai perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan:
Bukan hanya itu, mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2017 pun menggunakan kata provokasi yang ditujukan pada elit politik.
Elite politik hendaknya memberikan tauladan dan bijaksana serta tidak melakukan provokasi-provokasi untuk kepentingan politik sesaat, kata M Ridha Saleh, salah satu komisioner Komnas HAM 2002-2017, seperti dilansir Antara.
Sebanyak 10 mantan komisioner Komnas HAM 2002-2017 meminta elite politik tidak melakukan provokasi, yang dapat memperkeruh suasana dan stabilitas keamanan di Jakarta. Merekan angkat bicara soal aksi kerusuhan 21-22 Mei yang menolak hasil Pemilu 2019.
Menurut Ridha, elite politik harus bertindak negawaran demi kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia serta mendukung langkah-langkah konstitusional dari para pihak untuk membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara di media sosial pun, bertebaran kata provokasi yang digunakan beragam pihak, dengan tujuan yang beragam. Dalam pencarian google, kata provokasi ditemukan dalam 4,760 juta penggunaan.