LAHAT,MENARA62.COM-Mendengar perumahan subsidi, masyarakat pun tertarik. Mendambakan rumah pribadi. Namun sayangnya, kualitas bangunan justru membuat penghuni merasa dirugikan.
Mulai dari ruang keluarga yang amblas, menjalar ke lantai kamar, dinding rumah retak dan triplek berjatuhan. Bahkan sebelum pindah ke perumahan, kerusakan di ruang keluarga sudah ada.
“Sebelum pindah, lantainya sudah mulai turun tapi tidak terlalu parah. Setelah ditinggali, keramiknya makin turun,” keluh kesah puluhan warga Rafika 4 Tanjung Payang saat menyambangi kantor YLKI Lahat Raya di Bandar Jaya, langsung diterima oleh Sanderson Syafe’i, ST. SH selaku ketua, Selasa (11/2/2020).
Tak hanya rumahnya saja. Tetapi perumahan dengan tipe 36 di daerah setempat rata-rata mengalami kerusakan parah. Lantai amblas, keramik pecah, dinding retak dan miring.
“Di daerahku rata-rata rusak semua. Pasti ada yang pecah dindingnya. Kalau keramiknya ada yang tidak amblas, karena dari awal yang punya rumah sudah tambah biaya sendiri untuk dicor. Jadi yang tidak dicor dan langsung pasang keramik, itu amblas. Rata-rata yang rusak itu lantai dan dindingnya,” beber ira salah satu warga.
Ketika Sanderson saat turun langsung mengujungi rumah konsumen di Griya Rafika 4 yang terkena dampak, menyatakan pengembang atau developer seharusnya hal utama yang wajib diperhatikan sebelum membangun rumah adalah kontur tanahnya, jika kondisi miring seperti ini tentunya fondasi rumah harus menjadi perhatian utama saat pembangunan. Fondasi harus dibuat sekuat mungkin. Untuk hasil maksimal disarankan menggunakan jasa kontraktor profesional dan tukang bangunan berpengalaman.
Pada prinsipnya, penghuni sebuah kompleks perumahan –baik klaster atau town house– adalah konsumen atau pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Maka dari itu, ia dilindungi UU Perlindungan Konsumen, tegas Sanderson.
Dari mulai fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran, sampai soal cicilan lunas tapi sertifikat rumah tidak keluar. Selain itu, masih banyak juga pengembang yang tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai aturan ini dugaan kecurangan developer.
Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun sesuai janji, fasum dan fasos yang lari dari tanggungjawab bisa dipidanakan.
Selain langkah pidana, konsumen juga dapat menempuh cara perdata agar uang DP yang terlanjur disetor, bisa kembali.
Dalam pengaduan warga Tanjung Payang ini, Sanderson menengarai, developer PT. Lahat Maju Jaya perumahan Griya Rafika 4 diduga telah melakukan pelanggaran dan akan segera melayangkan somasi atas Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen. Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) yakni denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Untuk perdata konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Lanjut Sanderson bahwa YLKI menyoroti kualitas rumah yang diberikan pengembang untuk rumah subsidi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran pada Program Sejuta Rumah (PSR) karena merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu harus memenuhi syarat sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai serta rumah KPR FLPP yang dibangun juga mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.