JAKARTA, MENARA62.COM– Peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2017 yang akan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi momentum istimewa. Karena pada peringatan Hari Koperasi Indonesia yang ke-70 tersebut akan dibarengi dengan Kongres Koperasi III yang rencananya dibuka Presiden Joko Widodo.
Peringatan Hari Koperasi tersebut mengambil tema Koperasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan untuk Memperkokoh NKRI.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan perjalanan gerakan koperasi di Indonesia selama 70 tahun telah mengalami banyak kemajuan. Koperasi terbukti memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi. Koperasi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan kesejahteraan.
“Ini sesuai dengan tema Hari Koperasi ke-70 yang merupakan tekad pemerintah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sehingga tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan ekonomi masyarakat. Karena, upaya melakukan pemerataan perekonomian bukanlah hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang berkeadilan akan memperkokoh berdirinya NKRI,” kata Puspayoga, Minggu (9/7).
Namun, banyak koperasi yang belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Masih banyak koperasi yang menghadapi persoalan secara internal, gagal mencapai tujuannya dan bahkan ada koperasi yang digunakan untuk kegiatan investasi illegal.
Kesemuanya itu merupakan tantangan yang harus kita hadapi, untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945 pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melakukan Reformasi Koperasi sebagai langkah penting dan strategis sebagai landasan kebijakan total terhadap pengelolaan koperasi. Reformasi Koperasi tersebut antara lain berupa langkah terencana, konsepsional dan 1 untuk mewujudkan kemandirian koperasi.
Reformasi Koperasi terbagai dalam tiga tahapan; Rehabilitasi Koperasi, yakni melakukan pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data koperasi dengan cara pembekuan dan pembubaran koperasi dengan Online Base Data System sehingga koperasi mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK) serta membangun Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi secara online untuk mempermudah pendirian Badan Hukum Koperasi. Setelah melalui verifikasi koperasi yang mendapat NIK dan sertifikat NIK sejak tahun 2015 terealisasi sebanyak 10.827 sertifikat NIK.
Lalu Reorientasi Koperasi dengan melakukan perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas. Upaya ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah: Membangun Koperasi Berbasis Informasi Teknologi (IT); Kerjasama dengan Notaris untuk penerbitan akte koperasi secara online telah terealisasi sebanyak 9.094 akta koperasi.
Kemudian Menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil telah tercapai sebanyak 175.450 IUMK; Fasilitasi standardisasi sertifikasi produk melalui Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI) terealisasi sebanyak 1.976 sejak 2015.
Pengembangan dengan melakukan perubahan secara bertahap dan terukur meliputi kajian terhadap regulasi yang menghambat perkembangan koperasi; memperkuat akses pembiayaan, melalui KUR dan dana bergulir LPDB-KUMKM, dan pengembangan Koperasi Sektor Riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan Digital Ekonomi.
Tak ketinggalan kompetensi sumber daya manusia ditingkatkan melalui berbagai pelatihan dan pemagangan. Progam ini merupakan rangkaian dari gerakan kewirausahaan untuk menumbuhkan wirausaha baru di tanah air. Pengembangan Kewirausahaan mulai tahun 2015 telah terwujud bagi 21.780 orang. (agus yuliawan)