26.4 C
Jakarta

Ketua PWNA Bali Kecam Ucapan Rasis Wedakarna. ” Jilbab Bagi Muslimah Bukanlah Kebudayaan, Tetapi Kewajiban “

Baca Juga:

DENPASAR, MENARA62.COM. Pernyataan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang menyinggung Jilbab, masih menyisakan kegelisahan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat Bali.

Kali ini kecaman tersebut datang dari Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Bali, Mely Noor Rohmah, S.E, selaku Ketua dengan seksama memberikan perhatian atas pernyataan Arya Wedakarna yang berpotensi menimbulkan disharmoni, retaknya persatuan, intoleransi antara umat beragama, suku dan golongan.

Terkait dengan statemen Arya Wedakarna tersebut, sebagai sikap dan wujud tanggung jawab kami PWNA Bali, atas dasar semangat kebangsaan, perlindungan atas hak beragama khususnya bagi muslimah yang berkewajiban menggunakan jilbab dan komitmen amar ma’ruf nahi munkar untuk harmoni hidup bermasyarakat menyama braya di Bali, kami Pimpinan Wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah Bali menyatakan Pernyataan Sikap sebagai berikut :

1. Bahwa pernyataan Anggota DPD Perwakilan Bali Arya Wedakarna tidak sejalan dengan nilai – nilai utama kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu nilai agama, pancasila dan budaya sebagai pedoman hidup bersama setiap elemen bangsa dan negara secara khusus di Bali yang dikenal luas dengan semangat meyama braya, mengutamakan kedamaian dan toleransi yang tinggi terhadap keberagaman.

2. Berkeberatan atas pernyataan penggunaan penutup kepala bagi Muslimah atau hijab ( jilbab ) yang merupakan perintah agama Islam, selain itu pernyataan Anggota DPD Perwakilan Bali Arya Wedakarna merupakan bentuk intimidasi terhadap pemakaian busana muslimah , seakan tidak ada ruang bagi kaum perempuan yang menggunakan busana muslim bekerja professional di pelayanan publik instansi pemerintahan.

3. Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Bali menghargai aspek – aspek budaya lokal, kepentingan daerah, dan aturan – aturan daerah Bali, dan Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Bali berkeyakinan dalam setiap Perempuan muslim harus diberikan ruang merefleksikan perannya terhadap setiap bentuk kemajuan dan peran – peran publiknya

4. Mendukung usaha – usaha pihak lain yang mengajukan kasus ini ke ranah hukum dengan prinsip keadilan dan bentuk pelajaran berharga agar semua pihak terutama elit – elit negara bijak dalam mengeluarkan pernyatan – pernyataan, tindakan yang tidak menciderai nilai – nilai utama agama, pancasila dan budaya, terutama nilai agama yang menimbulkan sensitifitas publik tinggi berpotensi merusakan persatuan dan kesatuan.

5. Mengajak semua pihak untuk mengedepankan semangat kebersamaan tidak mudah terprovokasi dan menjaga kondusifitas hidup bersama khususnya bagi perempuan muda muslim untuk tetap berkarya nyata memberikan kontribusi positip tanpa ada batasan isu sensitive SARA sesuai peran dan posisi masing masing.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!