JAKARTA, MENARA62.COM – Proses pemilihan Rektor UNJ memasuki babak baru. Dalam Rapat Pleno yang mengundang 8 Bakal Calon Rektor, Senat UNJ menetapkan tiga nama yang lolos dengan perolehan suara terbanyak melalui proses pemungutan suara, Kamis (22/8/2019). Ketiga Bakal Calon Rektor UNJ tersebut adalah Dr. Komarudin MSi dengan 26 suara, Prof. Dr Paulina Pannen dengan 18 suara dan Dr. Sofiah Hartati MSi dengan 18 suara.
Ketiga nama Bakal Calon Rektor UNJ tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Kemenristekdikti untuk diverifikasi data maupun rekam jejaknya.
“Mereka nanti yang akan berebut mendapatkan hak suara Menristekdikti sebanyak 35 persen,” kata Ketua Senat UNJ Prof. Dr. Hafid Abbas.
Diakui Hafid Abbas, proses pemungutan suara yang berlangsung tertutup tersebut berjalan sangat demokratis dan kondusif. Nama-nama bakal calon rektor yang tidak mendapatkan suara menerima dengan lapang dada.
Dengan dukungan KPK, lanjut Hafid Abas, proses pemilihan Bakal Calon Rektor UNJ periode 2019-2023 berjalan amat demokratis, transparan, akuntabel, dan terbebas dari segala bentuk politik transaksional. Proses pemilihan tersebut juga disaksikan oleh civitas akademika dan warga kampus UNJ melalui CCTV di lingkungan kampus.
Meski sudah menetapkan tiga Bakal Calon Rektor, Senat UNJ tetap membuka diri atas segala masukan dari pihak manapun terkait dengan catatan dan track record masing-masing bakal calon.
Ketiga nama Bakal Calon Rektor tersebut jelas Hafid Abbas akan diserahkan ke Menristekdikti pada Jumat (23/8/2019). Kurun waktu paling lama satu bulan, Menristekdikti akan melakukan pengecekan data bala calon, melakukan verifikasi data dan menelusuri track record Bakal Calon Rektor dari berbagai pihak seperti PPATK dan BIN.
Senat UNJ berharap Menristekdikti memanfaatkan kuota suara sebanyak 35 persen (22 suara) searif dan sebijaksana mungkin dengan menghindari penyalahgunaan kebijakan Menteri oleh pihak manapun termasuk partai politik. Kuota suara ini bisa saja diberikan kepada satu bakal calon, bahkan bisa diberikan kepada semua bakal calon dengan komposisi sesuai pertimbangan Menristekdikti.
“Pemilihan rektor UNJ ini sejak awal telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar semua berjalan dengan baik,” tambah Hafid Abbas.
Keterlibatan KPK dalam proses pemilihan rektor UNJ ini kata Hafid Abbas karena lembaga tersebut merisaukan atas beragam kasus korupsi yang tengah dan telah ditangani yang melibatkan unsur pimpinan di lingkungan kampus. Modusnya mulai dari penyalahgunaan wewenang, menggandeng pihak swasta, mark up anggaran, mengobral janji dan transaksional. Praktik ini diduga menjadi penyebab hilangnya asset penting sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air.
“Ke depan, kami malah mengusulkan agar tidak ada lagi hak suara Menristekdikti. Akan lebih baik kalau proses pemilihan rektor dikembalikan ke wewenang kampus,” tambah Hafid Abbas.
Ia berharap Menristekdikti segera memilih rektor UNJ dari tiga nama Bakal Calon yang tersaring pada proses pemilihan yang digelar Senat UNJ selambatnya 15 September 2015. Sehingga Sentn UNJ sekaligus dapat mengambil momen bersejarah dibangunnya gedung Daksinapati sebagai cikal bakal kampus UNJ oleh Presiden Soekarno.
Hafid Abbas mengingatkan siapapun nanti yang terpilih menjadi rektor UNJ, ada 6 aspek yang menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dalam masa kepemimpinannya. Ke-6 aspek tersebut yakni menyusun strategi peningkatan reputasi akademik, menjadikan UNJ sebagai pusat unggulan dan rujukan standar dibidang kependidikan, meningkatkan reputasi SDM UNJ dengan peningkatan jumlah guru besar, meningkatkan reputasi lulusan, meningkatkan suasana kampus UNJ lebih kondusif bagi pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Sebagaimana diketahui, proses pemilihan bakal calon rektor UNJ periode 2019-2023 diikuti 8 Bakal Calon yakni Dr. Komarudin MSi, Prof. Dr. Endry Boersiwati MPd, Prof. Paulina Pannen, PhD, Prof. Dr Muhammad Nur Sadik MPM, Prof. Dr. Agus Setyo Budi MSc, Prof. Dr. Ir Ivan Hanafi MPd dan Dr. Awaludin Tjalla M.Pd.