JAKARTA, MENARA62.COM — Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2021 merujuk pada tema Rencana Kerja Pemerintah yang telah disesuaikan yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi V DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian dan Lembaga (RKP) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden agar tema pembangunan pada tahun 2021 harus adaptif dan responsif terhadap percepatan penanganan Covid-19. Sebelum pandemi Covid-19 , tema RKP tahun 2021 yaitu “Meningkatkan Industri, Pariwisata, dan Investasi di Berbagai Wilayah Didukung oleh SDM, dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Berkualitas”.
“Yang kami lakukan selaras dengan kebijakan pemerintah yang mendorong adaptasi kebiasaan baru menuju recovery ekonomi nasional sehingga masyarakat dan perekonomian dapat berjalan secara produktif namun tetap aman dari Covid-19,” jelas Menhub.
Menhub mengungkapkan, Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB di sektor transportasi dimaknai sebagai cara baru bertransportasi dengan mengedepankan protokol kesehatan yang harus dijalankan baik oleh penumpang, operator sarana dan prasarana transportasi, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, sampai kedatangan. Sehingga transportasi tidak hanya aman dan berkeselamatan, tetapi juga memenuhi jaga jarak dan penerapan protokol kesehatan.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, dalam Rancangan RKP Tahun 2021 Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk mewujudkan Proyek Prioritas Strategis yaitu, pertama, pembangunan Infrastruktur Ekonomi seperti: Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu (Pelabuhan Kuala Tanjung, Kijing, Tanjung Priok, Makassar, Bitung, dan Sorong); Kereta Api Makassar-Pare-Pare; Jembatan Udara 37 Rute di Papua. Kedua, pembangunan Infrastruktur Transportasi Perkotaan yaitu mewujudkan Sistem Angkutan Umum Massal di 6 Wilayah Metropolitan (Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar).
Pagu Indikatif Kemenhub Tahun 2021 Sebesar Rp41,3 Trilun
Kemenhub mendapatkan Pagu Indikatif TA. 2021 sebesar Rp41,3 Triliun berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 8 Mei 2020.
“Besaran pagu indikatif tersebut jauh di bawah pagu kebutuhan 2021 Kementerian Perhubungan yang semula sebesar Rp75,7 triliun. Namun demikian kami tetap berkomitmen melaksanakan program kerja tahun 2021, serta melanjutkan program kerja tahun 2020 yang sempat tertunda dengan kebijakan refocusing anggaran pemerintah untuk pengendalian Pandemi Covid-19 sehingga anggaran Kemenhub tahun 2020 dapat dihemat sebesar Rp10,4 Triliun,”ujar Menhub.
Adapun komposisi alokasi anggaran pada empat program yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan terdiri dari : program infrastruktur konektivitas sebesar Rp36,769 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp3,296 Triliun, program dukungan manajemen sebesar Rp1,082 triliun; serta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp197 Milyar.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan Kemenhub tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pembangunan sektor transportasi melalui skema Investasi melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mengoptimalkan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)/ Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) untuk menyediakan layanan yang professional, kompetitif, serta mengurangi biaya operasional dari APBN sekaligus mendatangkan nilai tambah. (AH)