32.3 C
Jakarta

Refleksi Akhir Tahun PP Muhammadiyah

Baca Juga:

Oleh Haedar Nashir*)

YOGYAKARTA,MENARA62.COM – Tahun baru merupakan satu mata rantai dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 kita telah melewati banyak proses dinamika di dalam kehidupan kebangsaan. Sebagai bangsa yang besar dengan keberagaman budaya, agama, dan aspirasi, Indonesia telah melalui tantangan politik yang sarat dengan kompetisi, polarisasi, dan harapan akan perubahan menuju arah yang lebih baik.

Pemilu 2024, yang baru saja selesai dilaksanakan, mencerminkan vitalitas demokrasi Indonesia. Dalam menghadapi dinamika yang terjadi, Muhammadiyah terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dalam menyikapi dinamika politik bangsa. Muhammadiyah menegaskan bahwa politik sejatinya bukan hanya soal kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menegakkan nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Politik harus menjadi alat untuk mempersatukan, bukan memecah belah, untuk memajukan, bukan memundurkan, dan untuk menyejahterakan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir golongan.

Muhammadiyah mengapresiasi kemajuan-kemajuan yang diperoleh bangsa Indonesia di berbagai bidang, termasuk dalam kemajuan fisik dan sumberdaya manusia, meskipun semuanya masih perlu terus dikembangkan dalam satu kesatuan antara kemajuan ragawi dan ruhani. Bersamaan dengan itu Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dan masalah yang mesti dihadapi dan dicarikan solusi secara sistemik.

Karenannya dalam ikhtiar memajukan bangsa dan mewujudkan cita-cita nasional penting dipastikan sejumlah permasalahan dan agenda dapat diselesaikan sebagai prasayarat menuju Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur. Di antara masalah dan agenda nasional tersebut adalah sebagai berikut:

1.         Agama dan Moral

Tanwir Muhammadiyah di Kupang menyampaikan rekomendasi dalam kehidupan beragama yang menekankan pentingnya peran agama sebagai landasan penguatan karakter moral. Khususnya dalam menghadapi fenomena negatif seperti bunuh diri, gangguan kesehatan mental, pinjaman online, judi online, dan pornografi. Pemerintah diharapkan untuk menjadikan agama sebagai basis penguatan nilai dalam keluarga, komunitas, dan pendidikan guna membentuk masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Selain itu, pentingnya moderasi beragama ditekankan untuk meningkatkan harmoni sosial dan budaya dalam mewujudkan kemakmuran spiritual. Pemerintah agar menjamin terciptanya keadaban di ruang publik, baik di dunia maya maupun nyata, dengan menekankan tanggung jawab pejabat publik, tokoh agama, dan influencers untuk menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultural. Respons terhadap masalah sosial seperti perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perceraian juga menjadi prioritas, dengan mendorong pemerintah untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui nilai-nilai agama yang berkemajuan. Selamatkan generasi bangsa dari segala penyakit moral dan sosial yang menghancurkan masa depan Indonesia.

Organisasi dan para tokoh agama menjadi teladan dalam kehidupan publik dan tidak menjadikan agama sebagai lahan komoditi, politisasi, dan entertainment yang menghilangkan substansi dan fungsi luhur agama sebagai kanopi suci. Agama harus difungsikan secara aktual sebagai faktor motivatif, kreatif, sublimatif, liberatif, dan integratif dalam diri para pemeluknya di tengah kehidupan yang dijalaninya. Karenanya agama dan cara menyiarkan agama sangat tidak memadai manakala dikomodifikasikan menjadi serba- entertainment, yang mendangkalkan pesan-pesan keagamaan substantif dan diganti dengan pesan-pesan hiburan yang artifisial di ruang publik.

2.         Korupsi dan Penegakkan Hukum

Mendukung komitmen tinggi Presiden Prabowo untuk pemberantasan korupsi yang tuntas dan berani. Penting disertai political will seluruh pihak di jajaran pemerintahan: yaitu seluruh institusi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, bersama seluruh bagiannya di dalamnya termasuk, Kejaksaan, TNI dan Polri, serta lembaga-lembaga auxiliary, hingga ke Pemda seluruh Indonesia. Demikian juga partai politik dan para politisi, hakim, jaksa, dan pihak KPK sendiri. KPK agar kembali pada khittahnya untuk menjadi lembaga independen yang melakukan pemberantasan korupsi secara benar, adil, dan tanpa terpengaruh oleh pihak manapun. KPK mesti menegakkan fungsi pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih dan terperangkap politisasi. Partai politik dan para elite parpol yang tersebar di berbagai lini pemerintahan mesti menjadi contoh baik atau teladan dalam menegakkan good governance dan pola hidup tanpa korupsi, baik langsung maupun tidak langsung, karena dalam sistem politik pasca reformasi betapa penting dan menentukan peran partai politik di negeri ini. Lembaga legislatif dan yudikatif penting memelopori praktik good governance dan clean goverment sehingga dapat menjadi penyangga yang kokoh dalam mendukung eksekutif yang bebas dari korupsi.

Usaha penegakkan hukum mesti menjadi langkah politik yang kuat dari seluruh institusi penegakkan hukum seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan, Kepolisian, dan institusi pemerintahan secara keseluruhan. Tegakkan hukum dengan benar, adil, dan objektif tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun. Hindari penyalahgunaan, politisasi, dan berbagai transaksi komoditisasi hukum dalam bentuk apapun agar Indonesia benar-benar menjadi Negara Hukum. Seluruh warga negara dituntut taat hukum dan tidak melakukan transaksi hukum yang salah dan koruptif apabila berurusan dalam perkara-perkara hukum sehingga tidak mengakibatkan terjadinya korupsi, suap menyuap, dan penyalahgunaan hukum.

3.         Konsolidasi Demokrasi Pasca Pemilu 2024

 Mendukung segala usaha konsolidasi demokrasi dengan lebih memperkuat kualitas demokrasi yang substantif untuk mengimbangi proses demokrasi prosedural saat ini. Demokrasi yang sehat mesti didukung kuat oleh seluruh institusi pemerintahan negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga-lembaga auxiliary, TNI, Polri, dan lain-lain hingga ke pemerintahan daerah dalam satu kesatuan sistem. Keberhasilan Indonesia dalam mewujudkan kualitas demokrasi  yang substantif diukur jika mampu menghilangkan pengekangan terhadap kebebasan berbicara dan berserikat yang dijamin konstitusi, praktik politik uang, politik transaksional, penyalahgunaan hukum untuk meraih jabatan dalam kekuasaan, kriminalisasi politik, serta segala bentuk praktik politik yang merusak prinsip dan etika demokrasi. Seluruh komponen bangsa penting mendukung terwujudnya demokrasi yang substantif serta menjadi pilar checks and balances, serta melakukan pendidikan politik demokrasi kepada warga bangsa.

Segenap warga negara diharapkan makin memiliki kesadaran politik yang cerdas dan kritis, serta memiliki kebudayaan politik partisipan; sebaliknya bukan kebudayaan politik parokial yang pasif, subordinat, dan nirkesadasan politik berbasis pengetahuan. Demokrasi Indonesia yang liberal saat ini saatnya dibingkai menjadi demokrasi nilai yang berbasis pada Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

4.         Pilkada 2024

Pilkada selesai dan para kepala daerah terpilih siap menjalankan tugasnya. Otonomi Daerah yang sebesarnya memberi kewenangan bagi kepala daerah semestinya dijalankan dengan komitmen nilai dan moral yang tinggi untuk berdiri tegak di atas konstitusi UUD 1945 dan Perundang-undangan yang berlaku tanpa menyalahgunakannya. Pasca terpilih, para kepala daerah dituntut komitmen dan sikap politik baru dalam memimpin daerahnya. Kesatu, memimpin daerahnya dengan moralitas dan pertanggungjawaban tinggi secara amanah sejalan konstitusi. Kedua, tidak berniat korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun baik tersembunyi apalagi terbuka. Ketiga, tidak melakukan politik balas jasa lebih-lebih kepada para bohir politik yang telah mendanai proses dirinya menjadi kepala daerah. Keempat, tidak mempertukarkan dan memberikan konsesi-konsesi lahan yang berada dalam kewenangan kepala daerah kepada siapapun yang menyebabkan lahan dan sumber daya alam tergadaikan dan tidak dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5.         Kebijakan Publik Pro-Rakyat

Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 baik Presiden dan Wakil Presiden maupun Anggota Legislatif DPR-Ri dan DPD-RI baru memperoleh kepercayaan sekaligus tuntutan dan harapan baru untuk menjalankan Pemerintahan Negara sebagaimana mandat konstitusi, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Karenanya setiap kebijakan yang diambil sesuai otoritasnya, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama, mesti berpihak sebesar-besarnya bagi kepentingan dan hajat hidup rakyat. Hindari kebijakan-kebijakan yang menimbulkan reaksi publik dalam bentuk keberatan dan penolakan. Jika bermasalah di hadapan rakyat atau publik secara umum maka alangkah bijaksana jika melakukan koreksi dan bila perlu mencabut kebijakan tersebut tanpa perlu merasa kalah dan menang atau malu demi kepentingan bangsa sebagai wujud sikap kenegarawanan.

*)Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Desember 2024

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!