JAKARTA, MENARA62— Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para santri sempat terkendala aturan yang menyulitkan pencari ilmu dipondok pesantren. Kementerian Agama sudah merevisi regulasi tersebut sehingga diharapkan distribusi KIP santri tahun ini lebih optimal lagi.
“Tahun ini regulasi terkait KIP di pesantren sudah dipermudah sehingga kami targetkan serapannya bisa mencapai 97%,” demikian penegasan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Kemudahan regulasi yang dimaksud Kamaruddin antara lain, surat keterangan tidak mampu cukup dari pimpinan pondok. Regulasi sebelumnya mengatur bahwa surat keterangan tidak mampu harus diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dari daerah asal santri. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena tidak sedikit santri yang berasal dari daerah yang jauh dari pesantren tempat mereka belajar.
Meski demikian, serapan distribusi KIP di pesantren pada tahun 2016 tetap tinggi, hampir 80%. Selain karena kendala regulasi, penggaran KIP tahun lalu juga lebih banyak dari kebutuhan sehingga masih ada sisa lumayan besar.
“Tahun ini anggaran KIP di pesantren sudah disesuaikan dengan data faktual,” ujar Kamaruddin.
Disinggung soal rencana distribusi tahun ini, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pembenahan dokumen administratif. “Semoga awal bulan depan sudah bisa diluncurkan,” ucapnya.
Langkah Kemenag melakukan penyederhanaan regulasi distribusi KIP didukung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Dalam kesempatan Kunjungan Kerja Sepsifik ke Kalimantan Selatan, Jumat (17/02), Ledia mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan KIP memang harus diperbaiki. Dengan demikian, KIP santri dapat terserap dengan baik dan para santri bisa belajar tanpa memikirkan biaya.
Selain perbaikan regulasi, Ledia juga berharap sosialiasi terkait distribusi KIP santri di pondok pesantren bisa dilakukan secara lebih masif lagi.