JAKARTA, MENARA62.COM – Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI yang telah membuka ruang dialog dalam melakukan perubahan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Salah satu ruang dialog tersebut adalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah pimpinan perguruan tinggi sebagai pelaku dalam bidang pendidikan.
Apresiasi tersebut disampaikan Rektor UNJ saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI pada Selasa (18/3/2025).
“UU Sisdiknas menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia dan menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” kata Prof Komarudin.
Ia sepakat bahwa UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini. Sementara itu tujuan revisi UU Sisdiknas ini juga diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik lagi, membenahi kualitas pendidikan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA: Pasca Berubah Jadi PTNBH, Ini 4 Hal yang Jadi Perhatian Utama Universitas Negeri Jakarta
RDP tersebut memiliki 3 agenda, yaitu pertama, penjelasan terkait hasil kajian perguruan tinggi untuk revisi UU bidang pendidikan; kedua, masukan perbaikan sistem pendidikan yang mencakup upaya integrasi pengaturan yang ada dalam UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dasen, UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Pesantren, dan UU terkait lainnya; dan ketiga, pandangan perguruan tinggi dalam revisi UU tentang Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi, ungkap Prof. Komarudin.
Selain dihadiri oleh UNJ, kegiatan RDP ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Sedang dari UNJ, hadir Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Ifan Iskandar selaku Wakil Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Totok Bintoro selaku Kepala BPS Labschool UNJ, Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku Staf Ahli Rektor turut hadir pada RDP ini.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam wawancara dengan media beberapa pekan lalu menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus memastikan sistem pendidikan nasional lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
BACA JUGA: Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Jakarta Jadi Prodi Terketat dalam SNBP 2025
“Pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah agar memberikan kepastian hukum yang jelas. Kita ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah.
Hetifah menambahkan bahwa revisi ini harus bersifat visioner dan progresif, dengan memperkuat digitalisasi pendidikan serta konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri agar lulusan memiliki daya saing global.