28.8 C
Jakarta

Revitalisiasi Bahasa Daerah Jadi Tanggungjawab Berbagai Pemangku Kepentingan

Baca Juga:

SAMARINDA, MENARA62.COM – Upaya revitalisasi bahasa daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semata. Revitalisasi bahasa daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi pemerintah daerah, unsur-unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, komunitas penutur, dan lembaga adat, serta sekolah.

Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) Badan Bahasa Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus bergotong royong untuk mendukung terlaksananya program revitalisasi bahasa daerah. “Hal ini karena bahasa daerah merupakah khazanah kekayaan budaya dan perlindungan bahasa daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Imam dalam acara Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah di Hotel Mercure Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (30/6).

Revitalisasi bahasa daerah merupakan salah satu langkah penting dalam upaya perlindungan bahasa dan sastra. Menurut Kepala Pusbanglin, upaya perlindungan bahasa dan sastra meliputi: 1) pemetaan bahasa; 2) kajian vitalitas bahasa; 3) konservasi; 4) revitalisasi; dan 5) registrasi.

Tujuan revitalisasi bahasa daerah ini, pertama, para penutur muda akan menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai. “Kedua, menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah. Ketiga, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, dan keempat, menemukan fungsi dan rumah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah,” ujar Imam.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Hetifah Sjaifudian mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Ia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Timur memasukkan pelajaran bahasa daerah ke dalam mata pelajaran muatan lokal. “Bahasa daerah di Kalimantan Timur ini harus terus direvitalisasi agar tidak hilang. Jangan sampai bahasa dan kebudayaan Kalimantan Timur tergerus budaya-budaya baru,” kata Hetifah, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut secara virtual.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin menyatakan pihaknya siap bergotong royong untuk merevitalisasi bahasa daerah. “Kami siap melaksanakan program revitalisasi bahasa daerah, yaitu revitalisasi bahasa Paser. Kami sudah memasukkan pelajaran bahasa Paser ke dalam muatan lokal di sekolah. Kami juga menggandeng dan terus bekerja sama dengan masyarakat adat Paser,” kata Alimuddin.

Tahun 2022 ini, terdapat tiga bahasa daerah dari total 16 bahasa, yang direvitalisasi di Kalimantan Timur. Ketiga bahasa daerah tersebut yaitu bahasa Paser, bahasa Kenyah, dan bahasa Kutai.

Program revitalisasi bahasa daerah merupakan paket kebijakan yang dikemas dalam Merdeka Belajar Episode 17, yang diluncurkan tanggal 22 Februari 2022 yang lalu. Revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis.

Sasaran dari revitalisasi bahasa daerah ini adalah 1.491 komunitas penutur bahasa daerah, 29.370 guru, 17.955 kepala sekolah, 1.175 pengawas, serta 1,5 juta siswa di 15.236 sekolah. Sementara itu, untuk komunitas penutur, Kemendikbudristek akan melibatkan secara intensif keluarga, para maestro, dan pegiat pelindungan bahasa dan sastra dalam penyusunan model pembelajaran bahasa daerah, pengayaan materi bahasa daerah dalam kurikulum, dan perumusan muatan lokal kebahasaan dan kesastraan.

Kemendikbudristek akan melatih para guru utama serta guru-guru bahasa daerah; mengadopsi prinsip fleksibiltas, inovatif, kreatif, dan menyenangkan yang berpusat kepada siswa; mengadaptasi model pembelajaran sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing; serta membangun kreativitas melalui bengkel bahasa dan sastra.

Pada tahun 2022 ini, jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi sebanyak 38 bahasa daerah yang tersebar di 12 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!