31 C
Jakarta

RFB Buktikan Sebagai Investasi Legal, Walau Sempat Dibekukan Bappebti

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) berhasil membuktikan diri sebagai investasi legal, walau sempat dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pembekuan selama satu bulan, 8 Maret – 8 April 2022, justru digunakan untuk konsolidasi, memperbaiki diri dan kini Bappebti sudah mengiinkan untuk beroperasi kembali.

Demikian diungkapkan Kepala Cabang PT RFB Yogyakarta, Dewi Diananingrum yang didampingi Public Relation PT RFB, Andri Darmawan pada Media Gathering di Yogyakarta, Rabu (8/6/2022). Media Gathering ini mengangkat tema ‘Geliat Perdagangan Berjangka di Tengah Isu Pialang legal.’

“Selama satu bulan tidak ada kegiatan. Walaupun dibekukan nasabah bisa mencairkan dananya. Sebab dana nasabah disimpan pada bank sehingga aman,” kata Dewi.

Kini, kata Dewi, RFB berusaha bangkit kembali untuk menarik nasabah. Dewi juga berupaya menyakinkan kepada calon nasabah jika RFB adalah investasi legal. Selain itu, Dewi juga memberikan ciri-ciri investasi bodong atau illegal agar masyarakat tidak terjebak dengan penawaran dengan iming-iming yang menggiurkan.

Menurut Dewi, ada beragam modus pialang ilegal dalam melancarkan aksinya. Satu di antaranya ialah mengatasnamakan penawaran investasi berbentuk kontrak berjangka atau aset kripto. Padahal itu bisa saja modus investasi palsu berbentuk member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. “Memutar dana anggota tanpa melalui transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK),” kata Dewi.

Modus lain pialang illegal, tambah Dewi, biasanya mereka menjanjikan pemasukan pasti, bagi untung (profit sharing), dan profit tinggi.  “Prinsip investasi ialah terdapat potensi untung namun tetap ada risiko. Jadi memang harus berhati-hati dalam melakukan investasi, khususnya di PBK. Sebelum bertransaksi, pastikan terlebih dahulu bahwa pialang yang menawarkan investasi sudah terdaftar resmi dan tidak melanggar regulasi Bappebti,” jelas Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan sesuai aturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, pialang dalam melakukan penawaran harus menyampaikan profil perusahaan. Selain itu, pialang juga menyampaikan risiko perdagangan, perjanjian pemberian amanat, peraturan perdagangan, dan sebagainya.

Dalam pertemuan media massa itu, hadir 12 wartawan yang mendengarkan penjelasan Dewi dan turut memberikan sejumlah pertanyaan. Dewi pun berpesan bahwa pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang investasi di perdagangan berjangka komoditi. Satu di antaranya ialah media massa.

“Teman-teman wartawan memegang peranan penting dalam mencerdaskan masyarakat, khususnya warga Yogyakarta. Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi bodong. Atau kerap memberikan edukasi tentang manajemen dana, risiko, dan emosi dalam bertransaksi,” terang Dewi.

Dewi berterimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan dukungan kepada RFB Yogyakarta. Juga kepada kerja keras karyawan, dukungan masyarakat serta pemberitaan positif para awak media. “Semoga semakin banyak orang yang melek investasi di perdagangan berjangka komoditi dan dapat menaikkan kesejahteraan masyarakat,” harap Dewi. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!