25.5 C
Jakarta

Ribuan Lulusan Dokter Tuntut Pemerintah Cabut SE 598/E.E3/DT/2014

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekitar 200 lulusan dokter dari 20 perguruan tinggi lakukan aksi damai di Kantor Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jumat (5/4/2019). Mereka yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia menuntut pencabutan surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang dikeluarkan oleh pemerintah cq. Dikti.

Sebab akibat surat edaran tersebut menyebabkan para dokter yang telah selesai menempuh pendidikan profesi dan yudisium tidak bisa mengabdi.

“Sampai saat ini lebih dari 2000 lulusan dokter menjadi pengangguran akibat tidak mengantongi ijazah,” tutur Haswan, Koordinator Aksi.

Surat edaran tersebut saat ini digunakan Fakultas Kedokteran  se-Indonesia untuk menahan atau menangguhkan ijazah dokter. Tanpa ijazah, maka lulusan dokter tidak bisa berbuat apa-apa.

“Karena ijazah tertunda, kami-kami yang sudah lulus harus bayar SPP yang nilainya tidak sedikit,” lanjut Haswan.

Diakui Hiswan, surat edaran tersebut ada karena lahirnya UU Pendidikan Dokter (Dikdok) No. 20 tahun 2013. Setelah UU Dikdok berjalan Ijazah Dokter diartikan menjadi Sertifikat Profesi dan menjadi salah satu output Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Padahal tidak ada hubungan antara Ijazah Dokter dan Uji kompetensi.

“Yang ada ijazah dokter menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi,” jelas Haswan.

Perubahan ditariknya Ijazah Dokter sebelum mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Dikti menjadi pemasungan terhadap lulusan Dokter. Banyak Lulusan Dokter yang siap mengabdi untuk bangsa namun harus gigit jari karena tidak bisa apa-apa selain menunggu diterbitkannya ijazah.

Akibat kebijakan pemerintah tersebut sampai saat ini kurang lebih 2000 lulusan dokter menjadi pengangguran. Hal ini tidak sejalan UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.

“Beredar opini publik bahwa jika mendapat ijazah yang menjadi ketakutan publik adalah kita tidak kompeten ketika berpraktek sebagai dokter. Yang mau kami luruskan adalah ijazah itu hak kami yang telah selesai menempuh semua proses pendidikan di dalam fakultas kedokteran,” tukasnya.

Untuk menjadi seorang dokter praktek lanjut Haswan, tentulah harus mengikuti uji kompetensi dokter yang berstandart nasional.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak ada pekerjaan berarti tidak ada penghasilan. Disaat yang bersamaan, saat tidak ada pemasukan, para lulusan dokter harus terus membayar uang pendaftaran SPP tanpa ada kegiatan perkuliahan dan sudah tidak ada beban kuliah (SKS-sistem kredit semester) yang ditunggak.

Karena itu, ribuan lulusan dokter kini menuntut pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti mencabut surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang digunakan FK se-Indonesia untuk menahan atau menangguhkan ijazah dokter.

“Pekerja asing dipermudah, kami para dokter warga Negara Indonesia malah dipersulit,” tutup Haswan.

Aksi damai dengan membawa berbagai spanduk tersebut berlanjut ke halaman Istana Negara. Sayangnya hingga Jumat petang, belum ada pihak yang menerima perwakilan para dokter tersebut.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!