PONTIANAK, MENARA62.COM – Sudah 1.321 orang TKI dideportasi melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kurun waktu semester pertama tahun 2017 ini. Deportasi tersebut dilakukan sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian dan aturan ketenagakerjaan setempat.
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii menjelaskan, sebagai salah satu daerah perbatasan di Indonesia yang menghubungkan dengan negara tetangga khususnya Malaysia dan Brunai Darussalam tentu beragam persoalan atau kejahatan lintas negara patut diwaspadai, salah satunya kejahatan perdagangan manusia.
“Imbas dari kejahatan perdagangan manusia atau tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yakni banyaknya WNI atau TKI yang dideportasi dari negara tetangga khususnya dari Malaysia,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Senin (17/7).
Diakui, setiap tahun ribuan TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia lewat PLBN Entikong. Para TKI tersebut telah menjalani hukuman penjara di Sarawak, Malaysia selama beberapa bulan baru kemudian dideportasi ke Indonesia.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran peraturan keimigrasian, dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat, misalnya masuk ke negara setempat tanpa paspor, bekerja tanpa visa kerja, cap paspor mati, bekerja dengan menggunakan PLB dan lainnya.
Ia menambahkan, tindakan deportasi terhadap para TKI yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia masih cukup tinggi setiap tahunnya.
“Berdasarkan pendataan dan fasilitasi yang dilakukan oleh BP3TKI Pontianak melalui unit kerjanya di perbatasan yaitu P4TKI Entikong, sepanjang tahun 2016 lalu pemerintah Malaysia khususnya wilayah negara bagian Sarawak mendeportasi sebanyak 2.172 orang melalui PLBN Entikong,” katanya.