JAKARTA, MENARA62.COM– Banyak proyek pembangunan di Jakarta yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan kebutuhan untuk menunjang Jakarta sebagai kota kelas dunia. Karena itu, Dhani Muttaqin, ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta menilai pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta di revisi.
“Revisi RTRW juga dilakukan demi mengakomodir kebijakan nasional Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti MRT, LRT, KA Cepat, Express line SHIA, tanggul NCICD, dan 6 ruas jalan tol, yang dipastikan akan mengubah aktivitas ruang di Jakarta,” kata Dhani di sela Urban Dialogue #3 “Kupas Tuntas Peninjauan Kembali RTRW Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan yang sama Mirwansyah Prawiranegara, ketua bidang tata ruang IAP DKI Jakarta, memandang bahwa PK & Revisi RTRW perlu membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang. Khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan kota akibat struktur ruang baru yang terbentuk oleh keberadaan jaringan transportasi massal dan berbagai proyek pembangunan lainnya.
“Jakarta butuh tata ruang “baru” yang dapat memandu pertumbuhan kota yang lebih cerdas dan urbanisasi terencana,” kata Mirwansyah.
Tata ruang baru tersebut tentu yang mmapu memadukan perencanaan transportasi dan guna lahan, simpul transportasi massal dan pusat kegiatan kota, sekaligus mengintegrasikan program kesejahteraan sosial bagi masyarakat MBR. Dengan demikian keadilan spasial dan pembauran sosial meningkat, tanpa mengabaikan perencanaan kota yang berbasiskan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Mirwansyah juga menekankan pentingnya revisi RTRW untuk menjaga konsistensi terhadap aspek-aspek tertentu dari muatan rencana sebelumnya. Seperti luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan mencegah pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW berikutnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 yang sudah berlaku 5 tahun akan segera direvisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang pada 13 Mei 2016 lalu. Dan berdasarkan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.15/2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, PK , Rencana Tata Ruang (RTR) menghasilkan rekomendasi apakah RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, atau perlu direvisi.
Dalam konteks RTRW provinsi, rekomendasi perlunya dilakukan revisi dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi, atau dapat pula karena terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi RTRW provinsi.
Kemudian diatur pula bahwa bila materi perubahan dalam revisi RTRW provinsi tidak lebih dari 20%, maka penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan Perda (amandemen Perda RTRW). Sedangkan bila muatan rencana berubah lebih dari 20%, maka dilakukan pencabutan Perda RTRW, atau penyusunan RTRW baru.