JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Pada Senin, 31 Agustus 2020, diketahui rapat Baleg dilaksanakan dengan agenda presentasi Tenaga Ahli Baleg atas Penyusunan RUU tentang BI .
Diantara usulan perubahan yang cukup krusial, yaitu terkait dengan usulan dibentuknya Dewan Moneter dan pencabutan kewenangan OJK untuk mengawasi bank.
Dewan Moneter diusulkan memiliki kewenangan untuk membantu BI dan pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter juga akan mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter agar sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang ekonomi. Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri negara yang membidangi keuangan, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait dengan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK, diusulkan untuk dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI juga meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai Baleg perlu meminta masukan dari para ahli ekonomi untuk menimbang usulan-usulan perubahan yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg.
“Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk di ubah,” kata Anis dalam siaran persnya.
Terkait dengan usulan pembentukan Dewan Moneter dan kelembagaan OJK yang kehilangan kewenangan pengawasan, anggota Baleg yang juga anggota komisi XI ini menekankan agar poin-poin usulan perubahan dicermati dengan mendalam. Ia mengatakan
“Saya mengusulkan agar RUU ini mendapatkan banyak masukan dari para pakar terkait,” pungkasnya.