Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dijadwalkan disahkan tanggal 28 April 2017. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, Lukman Edy, di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017), menyatakan, “Diparipurnakan 28 April 2017 nanti.”
Dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD yang dipimpin Ketua Komite I Akhmad Muqowam, dihadiri Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, dan sejumlah anggota Komite I DPD di ruangan rapat Komite I DPD, Lukman menyadari waktu pembahasan RUU yang hanya enam bulan. Dalam waktu terbatas dua kali masa sidang tahun sidang ini, dia menambahkan, “Pansus sudah ngebut.”
Untuk mengejar target, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas putusan kepemiluan, konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas peradilan pemilu, rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat ke daerah untuk membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya, rapat dengar pendapat dengan komponen masyarakat lain seperti pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM)/non-governmental organization (NGO), perguruan tinggi, pers, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan instansi lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan; serta rapat kerja dengan pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditunjuk Presiden baik sendiri maupun bersama dalam pembahasan RUU bersama DPR dan DPD; serta para ahli baik pidana, perdata, korporasi, dan administrasi publik karena norma-norma RUU antara lain menyangkut sanksi pidana, perdata, dan lainnya.
Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR menggunakan sistim cluster untuk membahas isu-isu RUU dalam rapat pleno pansus, sedangkan pembahasan detil isu-isu daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan dalam tim kecil, yaitu panitia kerja (panja), tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin).
Dalam pertemuan itu, Komite I DPD menyatakan kesiapannya membahas RUU. “Kami mempunyai posisi yang dinamis, kami akan melibatkan diri, memberikan masukan dan saran,” ujar Akhmad. Lukman menyambut keikutsertaan DPD.
Dalam rapat juga dibahas penggunaan electronic-voting (e-voting), yang melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan lembaga lainnya yang melakukan uji coba di 560 pemilihan kepala desa. BPPT, misalnya, menyanggupi penerapan teknologi e-voting.
Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR mulai rapat kerja tanggal 30 November 2016 yang membahas penyampaian pandangan DPR dan pandangan DPD terhadap draf RUU, serta penyusunan jadwal. Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan draf RUU sebagai pijakan pelaksanaan pemilu tahun 2019. (IMS)