JAKARTA, MENARA62.COM – Dukungan terhadap UMKM yang terdampak Covid-19 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan oleh Pemerintah, telah terserap sebesar Rp 92,6 triliun atau 75% dari pagu sebesar Rp 123,46 triliun. “Meskipun tercatat sebagai serapan tertinggi kedua setelah anggaran kesehatan, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, stimulus ini masih bisa dimaksimalkan,” demikian ungkap Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI di Jakarta (25/11/2020).
Hal ini disampaikan Anis, merespon data yang disampaikan Dirjen Pajak yang menyebutkan bahwa per Juli 2020, sebanyak 84,20% pengusaha UMK mengalami penurunan pendapatan karena dampak Covid-19. Disaat yang sama, para pelaku UMK belum tersentuh oleh layanan perbankan sehingga mengalami kesulitan Ketika berhadapan dengan rentenir atau kreditur berbunga tinggi.
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa jumlah UMKM di Indonesia kurang lebih mencapai 64 juta unit. Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan serapannya dalam satu bulan terakhir ini, pemerintah perlu membuat diversifikasi skema penyaluran bantuan kepada UMKM.
“Untuk mengakomodasi sektor mikro ini, pemerintah bisa menggandeng koperasi selain bank milik pemerintah. Dan untuk menghindari dana UMKM ini tidak tersalurkan tepat sasaran, pengawasan harus lebih ditingkatkan khususnya pengawasan di daerah,” ujar Anis.
Berdasarkan data OJK, hingga April 2020 tercatat sebanyak 10 juta UMKM yang dikategorikan berpotensi menerima restrukturisasi. Jumlah ini hanya sebesar 15,6% dari total UMKM. “Selama ini, pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada UMKM melalui bank. Padahal, banyak UMKM utamanya level mikro yang tidak terjangkau oleh bank (unbankable),” tegas Anis.
Sebagian besar UMKM masih kesulitan mengakses layanan kredit formal, baik dari dari perbankan maupun Lembaga keuangan lain. Hal ini menyebabkan program restrukturisasi kredit UMKM tidak membantu sebagian besar UMKM di Indonesia.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga mengingatkan agar pemerintah memikirkan kebijakan tambahan untuk membantu UMKM. “Pemerintah perlu memastikan 1545 BPR/BPRS dan koperasi-koperasi juga mendapatkan akses yang adil dalam program restrukturisasi. Beban tekanan likuiditasi dan risiko kredit juga lebih besar di BPR/BPRS, sehingga penting untuk memastikan bagaimana mereka dapat menjangkau penempatan dana pemerintah pada bank-bank peserta untuk program restrukturisasi,” tutupnya.