30.2 C
Jakarta

Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Dibawah Umur

Baca Juga:

RIYADH, MENARA62.COM – Komisi Hak Azasi Manusia (HRC) Arab Saudi menghapus hukuman mati terhadap pelaku kejahatan dibawah umur, menyusul sebelumnya penghapusan hukuman cambuk. Kebijakan tersebut diumumkan KRC sesuai dekret yang dikeluarkan oleh Raja Salma.

Mengutip Antara yang melansir dari Reuters, dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

“Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak,” kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan, Senin (27/4/2020).

Tidak langsung diketahui kapan dekret itu akan diberlakukan. Dekret itu juga tidak segera dimuat media pemerintah, .

Arab Saudi, yang memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi salah satu algojo hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International.

Pihaknya mengatakan kerjaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi,” kata Alawwad. “Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami.”

Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung. Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!