26.7 C
Jakarta

SDN Kedunglumbu Sosialisasikan Gerakan PBLHS

Baca Juga:

 

 

SOLO, MENARA62.COM – Menurut  PERMEN LHK Nomor P.52/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/9/2019 gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Perilaku ramah lingkungan hidup sendiri merupakan tindakan dari warga sekolah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

SDN Kedunglumbu melakukan sosialisasi dan mengkampanyekan gerakan PBLHS kepada warga sekolah dan juga dihadiri oleh seluruh pengurus pamong siwi kelas satu sampai kelas enam, Kamis (3/02/2022).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi, pengetahuan kepada pihak sekolah akan pentingnya pelaksanaan gerakan PBLHS, dan diharapkan setelahmengikuti sosialisasi ini peserta dapat memiliki komitmen yang sama dan mampu mendorong gerakan PBLHS tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru, karyawan dan paguyuban wali murid kelas satu sampai enam.

Target dari gerakan PBLHS adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah.

”Tentunya ini sebagai upaya kita bersama agar melakukan aksi kolektif secara sadar, suka rela, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup,” ujar Bu Lana kepala SDN Kedunglumbu dalam sosialisasi tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan menjadi tiga tahap. Pertama, tahap perencanaan di mana sekolah membentuk tim Adiwiyata sekolah dan menyusun rencana gerakan PBLHS.

Kedua, tahap pelaksanaan. Sekolah melaksanakan rencana gerakan dengan mengintegrasikan pendidikan ramah lingkungan hidup (PRLH) dengan pelajaran, kegiatan  ekstrakurikuler dan pembiasaan diri.

Ketiga, tahap pemantauan dan evaluasi. Setelah melakukan tahap perencanaan dan pelaksanaan maka sekolah perlu mengadakan evaluasi minimal satu tahun sekali. Pemantauan dan evaluasi ini melibatkan guru, siswa, kepala sekolah, komite sekolah dan masyarakat. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!