JAKARTA, MENARA62.COM – Menjelang diluncurkannya Kebijakan Satu Peta (KSP) pemerintah siapkan peraturan yang memungkinkan peta bisa diberbagipakaikan. Aturan tersebut saat ini sedang disiapkan oleh Menko Perekonomian dan diharapkan akhir Februari 2018 sudah bisa diterbitkan.
“Berbagipakai peta ini berkaitan dengan adanya peta-peta tematik yang tidak semua boleh diakses oleh publik,” jelas Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanuddin Z Abidin, di sela Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pulau Jawa Kamis (1/02).
Menurutnya Kebijakan Satu Peta memang harus bisa diakses oleh publik. Karena tanpa bisa diakses publik maka Kebijakan Satu Peta akan menjadi sia-sia.
Tetapi untuk bisa berbagipakai peta, tentu harus ada izin dari walipeta atau pemilik peta utamanya peta-peta tematik. Karena ada peta yang bisa diakses publik, ada yang intern dan ada juga yang hanya boleh dilihat tanpa bisa dicetak. Bahkan ada hal-hal yang harus dirahasiakan seperti kepemilikan lahan.
Kebijakan Satu Peta rencananya akan diluncurkan pada 18 Agustus 2018. Hasanuddin optimis proses pembuatan Satu Peta akan selesai tepat pada waktunya. Sebab peta untuk Kalimantan dan Sulawesi sudah selesai. Tahun ini pulau Jawa, Papua dan Nusa Tenggara bisa dituntaskan mengingat beberapa peta tematiknya sudah ada.
Kebijakan Satu Peta sesuai Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 dimaksudkan untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Perpres ini juga menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu basisdata, satu referensi geospasial, satu standar dan satu geoportal guna pelaksanaan pembangunan nasional.
Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sudah berjalan selama tiga semester sejak 2016. Kebijakan ini melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga sebagai walidata peta tematik.
Lingkupnya meliputi 85 tema informasi geospasial tematik yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh 19 Kementerian/Lembaga.