23.1 C
Jakarta

Segera Bentuk Pansus untuk Isi Kekosongan Jabatan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, SAB belum juga usai. SAB yang kini telah diberhentikan secara terhormat melalui Kepres nomor 12 tahun 2019 menyisakan jabatan kosong pada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena itu kami telah mengusulkan kepada Presiden untuk segera membentuk Panitia Seleksi atau Pansel untuk mencari pengganti SAB agar tidak ada kekosongan jabatan di Dewa Pengawas Pengawas BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Plt Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andi Zainal Abidin Dulung dalam siaran persnya, Sabtu (19/1).

Pemberhentian SAB pada 17 Januari 2019 tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan melayangkan surat pengunduran diri per 30 Desember 2018. Surat pengunduran diri kemudian mendapatkan rekomendasi dari DJSN pada 31 Dsember 2018 yang kemudian ditindaklanjuti oleh presiden dengan mengeluarkan Kepres pemberhentian dengan hormat terhadap SAB.

Diakui Andi Zainal, sebenarnya DJSN telah membentuk tim panel untuk menyelidiki kasus dugaan asusila yang ditudingkan kepada SAB pada 26 Desember 2018. Tetapi ditengah proses penyelidikan ternyata yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan.

Tim panel tersebut jelas Andi  dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah nomor 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi anggota Dewas dan anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Proses kerja tim tersebut dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi,” tambah Andi.

Hanya saja, kata Andi, setelah SAB resmi mengundurkan diri maka wewenang penyelidikan kasus dugaan asusila SAB tidak lagi menjadi wewenang DJSN. Sebab dengan pengunduran diri SAB otomatis proses tim panel pun diberhentikan.

Kini DJSN berharap presiden segera membentuk Pansus untuk mengisi kembali jabatan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang kosong.

Seperti diketahui, seorang anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan melakukan pelecehan seksual oleh seorang mantan bawahannya.  RA, mantan asisten ahlinya telah melaporkan SAB karena melakukan tindakan pelecehan seksual selama empat kali dalam kurun waktu dua tahun.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!