JAKARTA, MENARA62.COM – Sekitar 25 persen dari siswa SD/MI kelas 1 tidak mengenyam pendidikan anak usia dini (PAUD). Fakta ini membuktikan bahwa belum semua anak usia dini mendapatkan akses pendidikan pemulanya dengan berbagai alasan dan kondisi.
“Jika dilihat dari indikator kesiapan masuk sekolah, baru sekitar 77,5 persen murid kelas 1 SD dan MI yang pernah mengikuti PAUD,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) Jumat (19/9/2025).
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024, juga mengindikasikan masih rendahnya angka partisipasi kasar PAUD yang secara nasional baru mencapai 36 persen
Padahal lanjut Suharti, PAUD merupakan fase pendidikan yang memiliki peran penting dalam perkembangan belajar anak. PAUD merupakan fondasi penting untuk menyiapkan anak masuk sekolah dasar. “Anak-anak membutuhkan kesiapan khusus yang hanya bisa dibentuk melalui pendidikan usia dini,” jelasnya.
Fakta ini menguatkan urgensi dari kebijakan wajib belajar 1 tahun pada jenjang TK atau pra SD. Melalui kebijakan terbarunya, Kemendikdasmen telah menetapkan bahwa 1 tahun pendidikan PAUD menjadi bagian dari strategi wajib belajar 13 tahun yang harus diperoleh setiap anak Indonesia.
Suharti menegaskan kebijakan wajib belajar 13 tahun telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), diterjemahkan ke dalam RPJMN, dan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen. “Ini bukan lagi sekadar wacana, tapi arah kebijakan yang serius dan berkelanjutan,” tegas Suharti.


