29.9 C
Jakarta

Sekjen MUI: BPKH, Dana Haji di Kelolan Secara Profesional untuk Kemaslahatan Umat

Baca Juga:

KALTIM, MENARA62.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar acara Safari Haji yang salah satunya dilakukan di Balikpapan Kaltim (1/8/25).

Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH menjelaskan BPKH mengelola Dana Abadi Umat (DAU) menghasilkan dana maslahat.

Misalnya penyelenggaraan ibadah haji sejak awal dilakukan dana setoran haji dari jemaah di investasikan dengan tidak mengurangi angka pokok dan nilai manfaatnya disalurkan kepada penerima manfaat yang membutuhkan termasuk bagi jemaah haji, terang Harry.

Kedepan tren peningkatan penerimaan dana calon jemaah haji terus meningkatkan karena pengelolaan secara efisiensi pemanfaatan dana yang transparan dan akuntabel pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur KH. Siswanto Sunandar mengajak warga persyarikatan yang akan menunaikan ibadah haji dengan menggunakan program tersebut sehingga pembayaran dana jemaah haji berjalan dengan mudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Herry Hykmanto Direktur Syariah & Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk menegaskan pentingnya pembiayaan syariah untuk mendukung pengembangan keuangan bagi masyarakat melalui produk syariah.

Senada dengan hal ini Head of Sharia Business · PT Bank Danamon Tbk Mercy Santi Adriani menegaskan salah satu program unggul Bank Danamon Syariah adalah haji muda yang menampung sejak Sekolah Dasar (SD) dengan kemudahan untuk menunaikan ibadah haji.

Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan dalam sambutan membuka secara resmi acara Safari Haji dan Bedah Buku Responsible Green Haji dengan Mitra Perhajian menegaskan bahwa pertama, dana calon  jemaah haji yang di kelola BPKH RI sejalan dengan Fatwa MUI tentang wakalah bil ujrah yakni akad dalam perbankan syariah yang menggabungkan akad wakalah (perwakilan) dengan ujrah (imbalan/fee).

Jadi pemberian kuasa dari satu pihak kepada para pihak untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, dengan imbalan yang disepakati para pihak, termasuk untuk pengembangan dana maslahat BPKH.

Buya Amirsyah mengapresiasi kinerja BPKH karena terjadi peningkatan perolehan dana jemaah haji seperti dalam laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 188 triliun. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 171,65 triliun.

Ekosistem Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memainkan peran penting dalam mengelola dana haji yang transparan dan akuntabel agar tumbuh secara signifikan.

Karena itu sebagian besar dan haji diinvestasikan pada; pertama, surat berharga syariah atau Sukuk yakni salah satu instrumen investasi syariah yang aman dan diminati di Indonesia.

Instrumen ini hadir sebagai solusi bagi investor yang ingin mengembangkan aset secara halal, aman, dan sesuai prinsip syariah; kedua, setoran dana haji melalui perbankan syariah  telah berkontribusi pada pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, yang tercatat mengalami peningkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan bank konvensional; ketiga, untuk kesinambungan dana abadi pendidikan perlu di tasarrufkan melalui skema wakaf uang untuk pembiayaan pendidikan jangka panjang.Oleh karena  hingga kini asetnya perbankan syariah secara nasional mencatatkan kinerja yang positif pada akhir tahun 2024.

Total aset tercatat sebesar Rp 980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan market share tercatat naik menjadi 7,72 persen (Desember 2023): 7,44 persen).

Oleh sebab itu kedepan diperlukan peningkatan kinerja untuk memperkuat ekosistem dana haji sesuai kewenangan BPKH dengan sejumlah perusahaan di Arab Saudi, seperti menjalin kerja untuk mengembangkan jasa pengelolaan aset komersial, dan penyediaan produk Indonesia bagi jemaah haji dan umrah. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada jemaah dan menciptakan peluang bisnis yang lebih luas. Masalahnya hingga kini BPKH belum memiliki kewenangan investasi langsung, maka kedepan dalam perubahan UU BPKH diperkukan penguatan kewenangan BPKH untuk melakukan invasi langsung yang aman secara syar’i dan aman secara regulasi pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!