JAKARTA, MENARA62.COM – Pilihan berdemokrasi untuk menjaga nilai-nilai keadilan agar dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa sudah disepakati seluruh komponen bangsa ini. Oleh karena itu demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan melindungi rakyat dan menjaga keutuhan bernegara.
“Salah satu fungsi lembaga Negara adalah untuk menjaga konstitusi melalui MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman,” tutur Buya Amirsyah Tambunan selalu Sekjen MUI Pusat kepada media.
Masih menurut Sekjen MUI itu, kepercayaan masyarakat dan semua pihak kepada MK harus di jaga melalui keputusannya terutama terkait soal MK yang menganulir aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon Kepala Daerah.
“Berikutnya, yang kedua yakni menolak rencana DPR RI akan mengembalikan aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada,” ujarnya pada (22/8/2024).
Oleh karena itu keputusan MK tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang telah menuai kontroversi, sebaliknya upaya untuk menganulir putusan MK itu telah dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK itu. Sejalan dengan hal tersebut hemat saya akan menimbulkan banyak resiko, pertama, telah menuai perdebatan yang bersifat absurd artinya tidak masuk akal dan mustahil; kedua, putusan MK sudah final dan mengikat.
“Jangan memancing di air keruh dan kepada DPR juga agar menahan diri, karena saat rakyat tengah mengalami kesulitan seperti tingginya angka PHK mengacu data Kemnaker jumlah per 31 Juli 2024 sebanyak 42.863 orang. Sebagai wakil rakyat yang memiliki hati nurani hendaknya “bisa merasa”, bukan hanya “merasa bisa” melakukan apa saja,” tandasnya.
Untuk itu Sekjen MUI itu juga meminta kepada seluruh elemen bangsa agar saling believe, menghormati keputusan lembaga Negara melalui keputusan MK demi menjaga martabat demokrasi terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah.