27.8 C
Jakarta

Sekjen MUI Buya Amirsyah: Pentingnya Kontribusi Jamaah Haji untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Haji

Baca Juga:

JOGJAKARTA, MENARA62.COM – Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan pentingnya kontribusi dari jamaah haji dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah haji.

Buya Amirsyah menegaskan, Pelayanan haji yang prima yakni pelayanan haji yang aman, nyaman dan berkualitas, layanan jamaah haji yang prima secara seimbang (equal) dengan adanya kontribusi antara sesama jamaah haji.

Dan ini lebih tepat, bukan kata subsidi, karena kontribusi adalah saling memberi sesama jamaah haji secara adil dalam setiap pelayanan jamaah haji, baik menyangkut pembiayaan, ide, gagasan dan lain sebagainya.Dalam kamus ekonomi kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersama-sama untuk tujuan bersama, terutama dalam pembiayaan baik keuntungan atau kerugian.Sedangkan subsidi lebih kepada pemberian dari satu pihak misalnya dari pemerintah kepada calon jemaah haji lain yang sudah mendaftar. Padahal dana yang disetorkan jamaah haji pada hakekatnya milik calon jamaah haji. Sebagai calon jamaah haji menyetorkan dana awal untuk  menunaikan haji.

Dana peserta calon jamaah haji yang relatif lama di investasikan dan hasil investasi memiliki nilai manfaat yang berkontribusi secara adil kepada sesama jamaah haji, sehingga sesama jamaah haji saling tolong-menolong (ta’awun) atau saling memberikan nilai manfaat dana jamaah haji sekitar 11 Triliun 2024.

Hal ini disampaikan dalam acara Dialog Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Suara Muhammadiyah dengan nara sumber pada sesi kedua dengan tema “Menutup Celah Gharar dan Subhat Keuangan Haji era BPKH dan Problem Transparansinya” oleh Dr. H. Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia.

Lalu tema kedua “Tinjauan Politik Kebijakan yang Pro-rakyat” oleh Dr. H. Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Tema ketiga “Tinjauan Fikih” oleh Diska Arliena Hafni, S.E., M.S.A.,Ak  Tinjauan Manajemen Keuangan Unisa di SM Tower Jogjakarta (17/5/24).

Ketiga nara sumber sepakat bahwa pembiayaan dana haji yang transparan, akuntabel hingga pelayanan haji yang berkualitas sejalan dengan fiqih haji untuk memperoleh haji mabrur, pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!