JAKARTA, MENARA62.COM – Sebagian besar negara-negara di dunia sudah mengakui negara Palestina untuk merdeka. Bahkan, Indonesia termasuk salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina pada 15 November 1988.
Hal ini di sampaikan buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI dalam acara Bantuan Pangan 1000 Ton Ubi untuk Palestina dengan tema: Indonesia Dukung Penuh Kemerdekaan Palestina di Pesantren NUU WAAR, Setu Bekasi, Jawa Barat (9/9/24).
Lebih lanjut buya Amirsyah menegaskan pada awal Mei 2024, 143 dari 193 anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setuju jika Palestina bergabung dalam PBB, sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara Palestina yang merdeka yang telah mendapat dukungan penuh dari PBB.
Namun hingga yang terjadi pertama, masih berlangsung Genosida di lakukan Israel kepada Palestina telah berdampak besar bagi dunia internasional, di mana akibat dari genosida ini menelan korban Perang yang terus berlanjut di Jalur Gaza menewaskan lebih dari 40.900 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 94.700 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Kedua, telah terjadi blokade yang terus berlangsung di wilayah tersebut menyebabkan macetnya pasukan makanan, air bersih, dan obat-obatan, meninggalkan sebagian besar wilayah itu dalam keadaan hancur.
Berdasarkan fakta ini Israel tertuduh melakukan genosida atas tindakannya di Gaza di Pengadilan Internasional.
Untuk itu buya Amirsyah, Sekjen MUI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Pandangan di Mahkamah Internasional (19/7/24) bahwa Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdiri Juni 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai bekerja April 1946.
Mahkamah ini berkantor pusat di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah ini merupakan satu-satunya yang tidak berlokasi di New York (Amerika Serikat).
“Salah satu pandangan Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional jelas telah berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi kepada media.
Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan bahwa status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
“Sejalan dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak; pertama, Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina; kedua, Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnyasecepatnya,” tegas Buya.
Ketiga menurut Buya, israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967; keempat, memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali sebagai bukti ke ciptaan kepada tanah air.
Indonesia sebagai Negara Pancasila menegaskan bahwa Kemanusiaa yang Adil dan beradab merupakan nilai kemanusiaan yang kuat untuk mendukung perjuangan Palestina mendukung perdamaian di berbagai belahan dunia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina sebagaimana amanat konsitusi UUD 1945 : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Oleh sebab itu Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina, teruslah melakukan kerjasama dengan masyarakat internasional seperti PBB, Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa dan negara-negara Arab lainnya seperti Mesir, Arab Saudi dan Yordania.
Indonesia melalui Menlu Retno L.P. Marsudi dalam situasi apapun selalu memberikan dukungan kepada Palestina di berbagai forum internasional sampai Palestina menjadi negara yang merdeka dan berdaulat.
“Karena ini bagian dari iktiar menciptakan ketertiban dunia sesuai aman konsitusi ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi tatanan dunia,” pungkasnya.