JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara sungguh-sungguh mengajak semua pemangku kepentingan agar mempunyai komitmen mencegah pengendalian perubahan iklim dan pemanasan global.
Hal itu disampaikan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Fatwa itu telah di luncurkan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI bersama dengan Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI yang dilakukan pada (23/2/2024).
“Salah satu ketentuan dalam fatwa tersebut untuk mencegah terjadinya krisis iklim yakni mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam seperti: deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim,” ujar Buya Amirsyah Tambunan.
Fatwa itu juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Sambutan Sekjen MUI dalam acara tersebut yang langsung di pandu KH. Dr. Abdul Wahid Maktub lewat zoom (27/12/24) dengan tema: Agama dan Perubahan Iklim (Relegion and Cilimate Change).
Lebih lanjut Sekjen MUI mengingatkan sesuai perintah Allah dalam QS.al Qasas 77:
.وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ
Artinya: Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.
Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Berdasarkan ayat ini Allah memerintahkan agar manusia mengajak kepentingan akhirat, jangan lupakan kehidupan dunia dengan cara berbuat baik (akhlak) sebaliknya jangan berbuat kerusakan di muka bumi seperti merusak hutan, lingkungan, dan lain lain.
Oleh sebab itu Islam menekankan agar menjaga keseimbangan lingkungan dengan dasar iman dan taqwa (imtaq) dan ilmu pengetahuan dan teknologi (imtaq). Kedepan harus mampu menurunkan pemanasan global dengan menyebutkan kerusakan hutan.
Pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektar, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan, dan berdasarkan pada sistem peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP).
Pemantauan ini dilakukan menggunakan data utama citra satelit landsat yang disediakan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (OR-PA) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diidentifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Misalnya hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2022 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 96,0 juta ha atau 51,2 % dari total daratan, dimana 92,0 % dari total luas berhutan atau 88,3 juta ha berada di dalam kawasan hutan yang harus di lindungi
“Agar lebih produktif menghasilkan udara bersih adalah udara yang kita butuhkan untuk bernafas agar menyehatkan dan tidak membawa partikel-partikel berbahaya untuk kesehatan,” pungkasnya.