BOGOR, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi pelopor sertifikasi halal di Indonesia. Memasuki Milad ke-37, LPPOM MUI terus melakukan pembenahan dan penguatan peran strategisnya dengan mengusung tema “Igniting Hope, Reinforcing Quality, Aligning Collaboration”.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa tema tersebut mengandung pesan penting untuk kembali menyalakan harapan, memperkuat kualitas, serta menyelaraskan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Tema ini menjadi pengingat bahwa LPPOM MUI harus terus bekerja secara profesional dengan memperkuat kualitas pelayanan dan membangun kolaborasi yang selaras dengan para pemangku kepentingan,” ujar Amirsyah usai menghadiri Milad ke-37 LPPOM MUI di Bogor, Minggu (19/1/2026).
Ia menambahkan, harapan publik terhadap LPPOM MUI semakin besar seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan produk halal. Karena itu, penguatan peran dan kualitas layanan menjadi keniscayaan.
Kilas Balik Sejarah LPPOM MUI
LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989 sebagai respons atas maraknya isu kontaminasi produk dengan bahan haram, khususnya lemak babi. Sebagai lembaga yang mendapat mandat dari, oleh, dan untuk umat (khadimul ummah), MUI mengambil peran strategis dalam menangani sertifikasi halal melalui pembentukan lembaga pemeriksa halal.
Sejak awal berdiri, LPPOM MUI melakukan langkah cepat dengan memperkuat sistem serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) dan laboratorium halal guna memastikan kehalalan produk. LPPOM MUI juga menjadi pelopor di tingkat global dalam penyusunan standar sertifikasi halal internasional.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum MUI saat itu, K.H. Hasan Basri, MUI terus mendorong LPPOM MUI untuk meredam isu kontaminasi bahan haram melalui langkah-langkah taktis dan strategis.
Beberapa tonggak penting perjalanan LPPOM MUI antara lain:
pertama, pada 1991 menerbitkan sertifikat halal sebagai lembaga sertifikasi halal pertama di Indonesia berdasarkan fatwa MUI;
kedua, pada 1995 membuka kantor cabang pertama guna menjangkau pelaku usaha di seluruh Indonesia;
ketiga, pada 2012 meluncurkan Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) dan menjadi lembaga sertifikasi halal pertama di dunia yang mewajibkan penerapan sistem jaminan halal, termasuk bagi produk impor;
keempat, pada 2019 menjadi garda terdepan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Amirsyah, Milad ke-37 LPPOM MUI menegaskan pentingnya menyalakan kembali semangat peningkatan kualitas pelayanan serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan begitu, LPPOM MUI dapat terus mewujudkan lembaga pemeriksa halal yang profesional, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.

