32.6 C
Jakarta

Sekjen MUI: Perkuat Pengawasan Ekosistem Halal dan Thayyib dalam Program MBG

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya pengawasan ekosistem halalan thayyiban dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Hal ini disampaikannya saat menanggapi dua isu yang tengah berkembang, yaitu: pertama, dugaan penggunaan senyawa turunan protein hewani, seperti gelatin dan gliserin dari minyak hewani berbasis babi, pada pembuatan food tray stainless; kedua, perlunya pengujian terhadap bahan logam food tray yang digunakan dalam program MBG, Jumat (29/8/2025)

“Untuk menjawab isu ini, BPOM perlu bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian yang memiliki lembaga standar pengujian khusus. Semua pihak harus mengedepankan klarifikasi atau tabayyun agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Dr. Amirsyah.

Ia menambahkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan bahan food tray SUS 201 yang tidak aman sebagai wadah makanan karena mudah berkarat dan berpotensi menimbulkan penyakit. Karena itu, perlu pendalaman lebih lanjut terkait penggunaan minyak penarik (drawing oil) yang wajib dipastikan halal dan thayyib.

“Halal berarti sesuai dengan syariat Islam, sementara thayyib berarti baik, bersih, menyehatkan, bergizi, dan tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menjamin kesinambungan Program MBG,” ujarnya.

Buya Amirsyah menekankan bahwa makanan tidak cukup hanya berlabel halal, tetapi juga harus memenuhi standar thayyib dalam aspek kualitas, kebersihan, kesehatan, cara memperoleh, dan cara penyajiannya. “Program Makan Bergizi Gratis bertujuan meningkatkan gizi anak-anak sekolah dan mendukung prestasi belajar. Karena itu, keberhasilan program ini harus kita dukung bersama,” pungkasnya.

Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar di kantor MUI turut menghadirkan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, antara lain: Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh (Ketua MUI Bidang Fatwa), Mamat S. Burhanuddin (Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH), Haikal Hasan (Kepala BPJPH, hadir secara daring), Prof. Dr. Ir. Sitti Aida Adha Taridala, M.Si (Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi BGN RI), Nur Hidayati (Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN), serta Dra. Dwiana Andayani, Apt. (Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM).

Selain itu, hadir pula Agus Suprianto (Kepala Unit Halal PT Sucofindo) yang menegaskan pentingnya kepatuhan pada standar halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Diskusi ini juga diikuti oleh ASPRADAM (Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan), APMAKI, LPPOM, serta berbagai pihak terkait lainnya.

FGD menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, yaitu:

Pertama, semua pihak berkomitmen menyukseskan Program MBG.

Kedua, prinsip halal dan thayyib harus menjadi arus utama, termasuk dalam penggunaan food tray.

Ketiga, program MBG wajib memastikan tidak menggunakan alat yang tidak memenuhi standar thayyib.

Keempat, diperlukan mitigasi risiko agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Kelima. semua pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara bersama.

Dan keenam, jika terbukti ada penyalahgunaan atau pemalsuan food tray, perlu diambil langkah hukum sebagai efek jera.

Dengan komitmen bersama, ekosistem halalan thayyiban diharapkan dapat terjaga sehingga Program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan gizi anak-anak Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!