30 C
Jakarta

Sekjen MUI Sesalkan Dugaan Pelarangan Salat Idul Fitri di Sejumlah Daerah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas dugaan pelarangan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Peristiwa pertama terjadi di Sukoharjo pada 20 Maret 2026. Komandan Kokam Kabupaten Sukoharjo, Yusuf, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama anggota bertujuan meminta klarifikasi langsung terkait informasi yang beredar di media sosial.

“Kami ingin klarifikasi dari pihak terkait, baik pemerintah desa maupun pihak yang menyebarkan informasi tersebut,” ujarnya dalam forum mediasi.

Salah seorang warga, Joko, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Salat Id. Dalam rapat tersebut, kepala desa menginginkan agar pelaksanaan Salat Id di Desa Kedungwinong dilakukan dalam satu waktu dan satu lokasi guna menghindari potensi perpecahan. Namun, kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat kebebasan beragama.

Peristiwa kedua terjadi di Kota Sukabumi. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah, menegaskan bahwa adanya penolakan penggunaan Lapangan Merdeka tidak mengurangi kekhidmatan ibadah.

“Kami tetap bersyukur dapat melaksanakan Salat Idul Fitri bersama warga Muhammadiyah. Penolakan tersebut bukan menjadi hambatan untuk menegakkan syiar Islam,” ujarnya.

Salah satu jamaah, Siti Aisyah, yang mengikuti Salat Id di Perguruan Aisyiyah Cipoho, juga menyampaikan kesan harunya.

“Walaupun tidak dilaksanakan di Lapangan Merdeka, suasana tetap khidmat. Kebersamaan justru terasa semakin kuat,” ungkapnya.

Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada 20 Maret 2026. Jamaah Muhammadiyah dilaporkan dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru. Bahkan, jamaah disebut sempat dicegat dan diminta membubarkan diri.

Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menyebut adanya tindakan sepihak dari oknum warga.

“Beberapa oknum melakukan pengadangan terhadap jamaah,” ujarnya.

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa tindakan pelarangan ibadah bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Ia menyayangkan masih adanya praktik intoleransi di tengah masyarakat. Menurutnya, perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah seharusnya disikapi dengan saling menghormati dan menghargai.

“Tidak boleh ada pelarangan ibadah hanya karena perbedaan pandangan. Umat harus mengedepankan sikap dewasa dalam beragama,” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah bertindak tegas dengan mengusut kasus tersebut serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelarangan, karena dinilai melanggar konstitusi dan merusak kerukunan umat beragama.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!