28.9 C
Jakarta

Sekolah di Zona Kuning Boleh Dibuka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Meskipun sekolah di zona kuning sudah mendapatkan sinyal untuk kembali dibuka, tetapi semua satuan pendidikan diwajibkan mengantongi 4 syarat utama. Jika dari 4 syarat tersebut ada yang tidak dapat dipenuhi, maka pembelajaran luring atau tatap muka tidak bisa dilanjutkan.

Ke-4 syarat tersebut adalah adanya persetujuan dari Pemda/kanwil, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), adanya persetujuan komite sekolah, dan adanya persetujuan dari orang tua peserta didik.

“Walaupun Pemda, sekolah dan komite sekolah sudah siap, tetapi misalnya orangtua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Evy Mulyani, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sabtu (8/8/2020)

Mekanisme pembelajaran tatap muka lanjut Evy, akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

“Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” lanjut Evy.

Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Sebab implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

Diakui Evy, banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Evy.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!