29.9 C
Jakarta

Sekretaris Jenderal MUI Mengapresiasi Kemlu RI Soal Dukungan kepada ICC Menangkap Netanyahu

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi atas sikap tegas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang secara tegas dan jelas mendukung sikap resmi dari ICC yang menjadikan Netanyahu Buron dan harus segera ditangkap.

Seperti diketahui, respons Pemerintah RI yang disampaikan oleh Tommy Patrio Sorongan sebagaimana di kutip dari CNBC Indonesia pada 23 November 2024. Bahwa Perdana Menteri israel Benjamin Netanyahu berpidato pada pertemuan gabungan Kongres di US Capitol di Washington, AS, 24 Juli 2024.

Pemerintah Indonesia buka suara soal keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menjatuhkan perintah penahanan kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini disampaikan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X-nya, Sabtu (23/12/2024).

Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali melakukan dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional.

Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Palestina.

Hingga kini serangan Israel di Gaza selama 48 jam terakhir telah membunuh 120 Orang dan lebih dari 100 warga Palestina tewas dalam 48 akibat serangan udara israel.

Kerusakan signifikan juga dilaporkan dari Masjid al-Faruq di kamp pengungsi Nuseirat di Gaza tengah, dll. Oleh karena itu menyerukan kepada seluruh negara di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

Pertama, menyadarkan masyarakat dunia bahwa kejahatan perang harus di hentikan; Kedua, pengadilan terhadap kejahatan yang dilakukan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

Ketiga, pengadilan ini hanya bisa dilakukan ketika seluruh dunia menyatakan tegakkan hukum di manapun hingga kapan pun seperti kata seorang ahli :Fiat justitia ruat caelum Keadilan Harus Ditegakkan meski langit runtuh (Lucius Calpurnius Piso Caesoninus: 43 SM).

“Jadi semua orang di dunia membutuhkan keadilan, sebaliknya peradaban dunia telah runtuh ketika keadilan tidak di tegakkan, ” pungkas Buya Amirsyah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!