JAKARTA, MENARA62.COM – Seiring berakhirnya masa keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2014-2019, DJSN memanggil putra-putri terbaik Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi anggota DJSN periode 2019-2024.
Ketua Panitia Seleksi sekaligus merangkap Anggota dari unsur Pemerintah, Tubagus Achmad Choesni menjelaskan pendaftaran calon anggota DJSN dibuka mulai 26 Juni dan akan ditutup 15 Juli 2019.
“Kami mengundang segenap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dari berbagai unsur tokoh/ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh untuk mengikuti seleksi,” kata Choesni, Selasa (2/7/2019).
Beberapa persyaratannya antara lain, Warga Negara Indonesia, memiliki keahlian, kepedulian dan pengalaman dibidang jaminan social. Selain itu berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada 19 Oktober 2019.
Seleksi calon anggota DJSN akan dilakukan secara bertahap selama kurang lebih 3 bulan, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, asesmen, wawancara dan kualifikasi.Panitia seleksi yang terdiri atas Ir Tubagus Achmad Choesni, Kuntjoro Adi Purjanto, Usman Sumantri, AA Okka Mahendra, Angger P Yuwono, Hotbonar Sinaga dan Dinna Wisnu akan menyampaikan nama-nama calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden selambatnya 19 Oktober 2019.
Hingga kemarin (2/7), Pansel baru menerima satu orang pelamar melalui email. Diharapkan nantinya akan banyak anggota masyarakat yang mengirimkan lamaran untuk menjadi anggota DJSN.
Angger P Yuwono, anggota Pansel mengatakan keberadaan DJSN menjadi sangat strategis ditengah perjalanan program JKN yang sudah memasuki tahun ke-6. Sebab hingga kini masih ada 60 juta penduduk Indonesia yang belum menjadi peserta JKN.
“Pun untuk BPJS Ketenagakerjaan, belum semua pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meski undang-undang sudah mengamanahkan,” katanya.
Hal-hal tersebut lanjut Angger menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh DJSN periode mendatang. DJSN harus mampu mendorong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntaskan target-target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Evaluasi dan monitor yang dilakukan DJSN tentu menjadi masukan penting untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Anggota Pansel lainnya, Dinna Wisnu menjelaskan calon anggota DJSN harus bisa memformulasikan sekaligus menyinkronkan kebijakan tentang jaminan sosial. Sebab dua jaminan social tersebut pada dasarnya bicara tentang warga negara Indonesia yang sama, berbicara mengenai ketenagakerjaan yang sama.
“Jadi gunanya DJSN itu adalah memformulasikan sekaligus mengsinkronisasi kebijakan,” tutup Dina.