JAKARTA, MENARA62.COM – Seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi. Hal tersebut kata Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Koentjoro Adi Purjanto sebagai salah satu langkah perlindungan terhadap pasien.
Dikutip dari Antara, Koentjoro mengatakan kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala.
“Akreditasi rumah sakit adalah amanah undang-undang, jadi wajib, baik itu untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak,” kata Koentjoro, Senin (7/1).
Akibat kewajiban akreditasi tersebut, per Januari 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Koentjoro menjelaskan rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi. Dengan adanya akreditasi tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien.
Rumah sakit yang belum terakreditasi, kata Koentjoro, dengan sendirinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Orang yang sakit akan lebih memilih RS yang lebih terpercaya dengan adanya akreditasi.
Dia menjelaskan hingga saat ini sekitar 80 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah diakreditasi. Akreditasi tersebut berbeda-beda tergantung tingkatan kelas rumah sakit.