SOLO, MENARA62.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII, dan Tim Data PD Dikti LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur menegaskan bahwa semua kelulusan dan ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si sah secara hukum dan semuanya memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundangan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada ruang sama sekali untuk melaporkan bahwa ijazah itu ilegal,” tegas Sofyan Anif.
Ijazah kelulusan mahasiswa UMMAD di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si secara hukum sah dan legal. Semua mahasiswa yang diwisuda dan lulusannya legal. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dyah Sawitri dan Thohari, S.Kom selaku Sub Koordinator Sistem Informasi, LLDIKTI Wilayah VII pada saat acara klarifikasi pada Jumat (5/4).
“Tidak ada lulusan UMMAD ijazah ilegal. Karena semua yang diwisuda sesuai dengan aturan pendidikan,” tegas Dyah Sawitri.
Data dari PDDIKTI menunjukkan bahwa semuanya sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, semua kelulusannya sudah melalui proses dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian, tanda tangan ijazah oleh Rektor dan Direktur Akademik juga sudah sesuai dengan Permendikbud yang berlaku, jumlah SKS-nya juga memenuhi standar, masa studinya juga memenuhi standar.
Manajemen dan perkembangan UMMAD dalam 2 tahun terakhir di bawah kepemimpinan Prof. Sofyan Anif yang langsung diberikan mandat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. (*)