YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Kisruh melanda Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) hingga bergulir di jalur hukum. Sejumlah alumni melayangkan gugatan untuk membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII KAUMY pada akhir 2025 lalu. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (31/3/2026).
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2026/PN Btl tersebut hanya berjalan selama sekitar 10 menit. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Tri Joko Gantar Pamungkas sempat menyatakan agar kedua pihak menempuh jalur mediasi. “Karena kedua pihak sama-sama dari UMY,” ujarnya.
Hakim pun memutuskan sidang bakal digelar kembali dua pekan mendatang. Hal ini mengingat sebagian besar pihak tergugat tidak hadir. “Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 14 April 2026,” kata Hakim Tri.
Dalam perkara ini, tiga alumni UMY mengajukan gugatan atas hasil dan seluruh keputusan Munas VIII Keluarga Alumni UMY yang digelar pada medio Desember 2025. Ketiganya adalah Hani Adhani, Andresianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan.
Adapun para tergugat dan turut tergugat total berjumlah 20 orang. Mereka yang tergugat ada 13 orang, yaitu Rahma Aulia, Arief Dermawan, Ardhy Nugrahanto, Yordan Gunawan, Rudi Zapariza, Masri Amin, Hari Siyanto, Mochammad Yana Aditya, Husni Amriyanto Putra, Rita Kusumawati, Aready, Yogie Maharesi, dan Nasarudin. Nasarudin adalah Ketua KAUMY periode 2025-2029 yang terpilih dalam Munas VIII KAUMY.
Sementara itu, para turut tergugat berjumlah 7 orang, yakni Khamim Zarkasih Putro, Lalu Muhammad Iqbal, Agung Danarto, Nasrullah Larada, Achmad Nurmandi, Gunawan Budiyanto, dan Nasrullah.
Mereka adalah sosok-sosok yang dikenal publik. Lalu Muhammad Iqbal adalah alumni UMY yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat, sementara Agung Danarto adalah Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMY yang juga Ketua PP Muhammadiyah.

Adapun Achmad Nurmandi merupakan Rektor UMY 2024-2028, sedangkan Gunawan Rektor UMY dua periode sepanjang 2016-2024.
Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, menyatakan pihaknya meminta seluruh hasil dan keputusan Munas VIII KAUMY dibatalkan. Gelaran Munas tersebut dinilai cacat prosedural, sehingga harus ada munas ulang yang diadakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin meminta majelis hakim mengadili dan memeriksa pelaksanaan Munas VIII KAUMY, terkait pelanggaran-pelanggaran pengurus pusat KAUMY dalam hal ini ada 20 tergugat. Salah satunya pihak Rektor UMY karena di sana (Kampus UMY) tempat pelaksanaan Munas KAUMY, sehingga Rektor UMY juga harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum ini,” paparnya.
Satu-satunya pihak tergugat yang hadir, Husni Amriyanto Putra, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia hadir di sidang sebagai salah satu pihak tergugat, tetapi tidak mewakili tergugat yang lain.
“Saya tidak tahu posisi saya karena saat Munas VIII saya tidak ikut, tidak hadir, dan tidak cawe-cawe. Memang di akta perkumpulan saya pernah sebagai Dewan Penasihat KAUMY, tapi bukan munas saat ini tapi di dua periode sebelumnya,” tutur dosen UMY ini. [rilis]

