JAKARTA, MENARA62.COM – Wasekjen DPP KNPI Jiaul Haq, M.M menilai Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 karena tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu sebaiknya pemerintah mencabut status proyek tersebut.
KNPI bersepakat dengan pandangan MUI terkait meminta pemerintah untuk mencabut status PSN, dimana saat ini tengah berjalan proyek Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland (PIK Tropical Coasland) di Tangerang, Banten, yang dilaksanakan oleh pihak swasta.
Bahwa lokasi PIK Tropical Coastland yang berada di dalam kawasan PIK 2, Tangerang dan mendapat status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Bahwa pelaksanaa Proyek PIK 2 dan PIK Tropical Coastland hendaknya tidak merugikan dan mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat yang telah tinggal di daerah tersebut berpuluh – puluh tahun sebelumnya.
KNPI melalui Bidang Lingkungan Hidup dan badan pengendalian LH berkomitmen untuk ikut aktif memperjuangkat hak – hak masyarakata setempat yang terkena proyek PIK 2 dan PIK Tropical Coastland agar tetap memperoleh hak – haknya sesuai rasa keadilan dan peraturan perudang – undangan yang berlaku.