YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Guna melakukan pengawasan di bidang sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara rutin melakukan kunjungan kerja ke lapangan. Kali ini kunjungan kerja dalam rangka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019—2020 dilakukan ke wilayah DI Yogyakarta.
Rombongan Komite 2 DPD RI yang terdiri Dr. Ir. H. Abdullah Puteh,M.Si bersama Muhammad Afnan Hadikusumo, Denty Eka Widi Pratiwi, SE.,MH, Adilla Azis, Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M, TGH Ibnu Kholil, S. Ag., M. Pd.I diterima Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedong Willis Komplek Kepatihan pada Senin (13/7/2020). Usai bertemu dengan Sri Sultan, rombongan selanjutnya bertemu OPD Pemda DIY yang di pandu Sekda DIY. Hadir Ditlantas Polda, Kadis Perhubungan, Kadis Perindustrian dan perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Biro hukum.
Dalam kesempatan tersebut DPD RI menerima berbagai masukan dari Polda DIY dan Dinas Perhubungan seperti regulasi/UU operasi Ojol, tahap sosialisasi terkait Tol Jogja-Solo yang dilakukan di tiap dusun dan juga jalan menuju bandara.
Anggota DPD Dapil DIY M Afnan Hadikusumo kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menanyakan pengelola atau pelaksana pembangunan jalan tol Jogja –Solo. “Siapakah pengelola atau pelaksananya, pemerintah atau Sswasta?” tanya Afnan.
Hingga saat ini Pemprov DI Yogyakarta belum memutuskan siapa pelaksana pengerjaan jalan tol Jogja-Solo tersebut karena masih dalam proses pembahasan.
Sedang Dinas Pariwisata menyampaikan persiapan dibukanya secara bertahap destinasi wisata di wilayah Yogyakarta masa new normal pandemi Covid-19 ini. Pada tahap awal dibuka 15 destinasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepada anggota DPR, Dinas Perindustrian menyampaikan terkait UKM yang terdampak Covid-19 yang perlu penguatan agar mampu bertahan dan berkembang di masa pandemi Covid.
Menanggapi sejumlah masukan dan keluhan tersebut, Abdullah Puteh menyampaikan bahwa DPD sebagai representasi daerah siap menjadi jembatan bagi kepentingan daerah untuk diperjuangkan di pusat.
“Banyak hal yang disampaikan oleh Gubernur DIY termasuk unit kerja dibawahnya. Ini akan jadi bahan bagi anggota DPD dalam menjalankan fungsi ketugasan yang ada pada DPD RI,” jelas Abdullah Puteh.
Dalam kunjungan kerja tersebut ada tiga masalah yang menjadi focus anggota DPR RI. Yakni pertama mengetahui permasalahan atau isu seputar Perikanan, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian di daerah.
Kedua mengetahui pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dan ketiga, menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.