JAKARTA, MENARA62.COM– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan dalam rangka revitalisasi sekolah menengah kejuruan.
“Revitalisasi SMK tidak hanya bangunan sekolahnya saja. tetapi juga kompetensi gurunya,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano, Kamis (15/11).
Agar kompetensi guru lebih terstruktur, maka disusunkan skema kompetensi level 4. Harapannya dengan skema ini kualitas guru SMK akan meningkat.
“Jika kompetensi gurunya baik, memiliki standar yang bagus, tentu proses pembelajaran di kelas akan berlangsung dengan baik,” lanjut Supriano.
Untuk itu telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2) di PPPPTK Kejuruan dan LPPPTKKPTK serta telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pada tahap pertama telah disusun Skema Sertifikasi KKNI Level 4 untuk 56 jenis kompetensi keahlian. Skema ini telah mendapatkan pengesahan dari BSNP pada Agustus 2017 lalu.
Selanjutnya untuk tahap II, telah disusun lagi 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan. Skema sertifikasi tersebut telah melalui proses validasi dan verifikasi dari BSNP dan siap untuk mendapatkan pengesahan.
Menurut Supriano, skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama serta prosedur yang sama. Sertifikasi mempunyai tujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja maupun pengalaman kerja.
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikasi 1 hingga sertifikasi 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya. Skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema sertifikat KKNI seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompetensi sesuai bidangnya.
Dengan adanya skema sertifikat KKNI Level IV pada 137 kompetensi keahlian guru produktif SMK dan 38 skema sertifikat untuk Tendik SMK ini, diharapkan terjadi kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif dan tendik di SMK negeri dan swasta termasuk guru kejuruan dan tendik di madrasah.