30 C
Jakarta

SETARA: Larangan Salat Id Beda Hari Langgar Konstitusi, Negara Diminta Tegas Lindungi Hak Warga

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — SETARA Institute menegaskan negara wajib menjamin hak kebebasan beragama warga negara, termasuk dalam perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu disampaikan menyusul sejumlah kasus pelarangan pelaksanaan salat Id bagi warga Muhammadiyah di beberapa daerah.

Dalam siaran pers tertanggal 23 Maret 2026, SETARA menilai perbedaan waktu perayaan Idulfitri merupakan bagian dari kebinekaan Indonesia yang seharusnya dihormati. Namun, sejumlah tindakan pemerintah dan masyarakat justru dinilai menunjukkan sikap tidak toleran terhadap perbedaan tersebut.

Kasus terjadi di beberapa wilayah, antara lain di Sukabumi, di mana pemerintah kota tidak mengizinkan penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id warga Muhammadiyah dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat. Selain itu, di Kabupaten Barru, jemaah Muhammadiyah dilaporkan dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak beribadah di masjid milik mereka sendiri. Sementara di Kedungwinong, kepala desa melarang pelaksanaan salat Id.

Menurut SETARA, pembatasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Menghalangi pelaksanaan ibadah dengan alasan perbedaan penetapan hari raya adalah bentuk pelanggaran kebebasan beragama,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

SETARA menegaskan bahwa perbedaan keyakinan dalam menentukan awal Idulfitri merupakan bagian dari kebebasan internal (forum internum) yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, baik negara, organisasi keagamaan, maupun masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah diminta berperan aktif dalam membangun budaya toleransi di tengah masyarakat. Negara, sebagai representasi formal, tidak boleh bersikap diskriminatif atau mengutamakan satu kelompok tertentu di atas kelompok lainnya.

SETARA juga mengkritik kecenderungan pemerintah yang dinilai terlalu menjadikan pandangan Majelis Ulama Indonesia sebagai rujukan tunggal dalam pengambilan kebijakan keagamaan. Menurut mereka, pandangan keagamaan MUI tidak seharusnya diposisikan sebagai satu-satunya acuan yang mengabaikan keberagaman tafsir dalam Islam.

Selain itu, tokoh agama didorong untuk terus mengedukasi masyarakat agar bersikap toleran terhadap perbedaan. Berdasarkan data SETARA sejak 2007 hingga 2025, persoalan kebebasan beragama di Indonesia masih kerap terjadi, dipicu antara lain oleh rendahnya literasi keagamaan, meningkatnya konservatisme, serta menguatnya tindakan koersif di tingkat masyarakat.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjaga kebinekaan. “Perbedaan adalah keniscayaan dalam masyarakat majemuk, sehingga harus disikapi dengan toleransi dan penghormatan,” ujarnya.

SETARA menekankan, negara tidak boleh abai dalam menjamin hak dasar warga negara. Perlindungan terhadap kebebasan beragama, termasuk dalam perbedaan penentuan hari raya, merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi dan konstitusi di Indonesia. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!