25 C
Jakarta

Sikap MUI Soal Kremasi Jenazah Korban Covid-19 Bagi Muslim

Pemerintah Srilangka Putuskan Kremasi Jenazah Korban Covid-19 Termasuk Muslim

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) menyampaikan pandangan dan protes atas putusan Pemerintah Srilanka kremasi jenazah Muslim korban Covid-19, Kamis (14/1/2021).

Surat protes itu ditandantangani oleh Ketua Komis HLNKI MUI Drs Bunyan Saptomo MA dan Sekretaris Komisi HLBKI Dr Andy Hadiyanto MA. Surat ini juga diketahui oleh Ketua MUI Bidang HLNKI Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim, dan Wasekjen MUI Bidang HLNKI MA Dr Ali Hasan Bahr MA.

Berikut selengkapnya pandangan dan protes MUI:

  • Dalam rangka melaksanakan peran Himayatul Ummat (melindungi Ummat), MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok Muslim.
  • Peraturan itu selain bertentangan dengan keyakinan agama Islam, juga bertentangan dengan hukum HAM Internasional, yaitu: Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. Dan Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
  • Diakui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini. Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim.
  • Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga Negara. Dan MUI telah menerbitkan Fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid-19 ini.
  • Sehubungan dengan itu, MUI mendesak agar Pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
  • Untuk itu, MUI mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
  • MUI meminta pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri RI, untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada Pemerintah Srilanka.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!