30 C
Jakarta

SIM Face Recognition Berlaku 2026, Dosen UMS Soroti Keamanan

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, mulai berlaku bertahap 1 Januari 2026 dan diwajibkan penuh per 1 Juli 2026. Dosen Pendidikan Teknik Informatika (PTI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aditya Nur Cahyo, S.Kom, M.Eng., akademisi bidang Keamanan Siber menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan baik, namun perlu disertai standar perlindungan data yang kuat.

Ia menjelaskan kebijakan registrasi SIM Card (Subscriber Identity Module Card) sebelumnya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) belum sepenuhnya menekan penyalahgunaan. Data menunjukkan masih banyak kasus penipuan dan spam menggunakan nomor telepon anonim. Oleh karena itu, biometrik wajah dinilai sebagai upaya memperkuat verifikasi identitas.

Namun Aditya mengingatkan adanya kekhawatiran publik terhadap keamanan penyimpanan data biometrik. Sejumlah kasus kebocoran data sebelumnya, termasuk dari institusi layanan publik, menjadi latar belakang kekhawatiran tersebut. “Tujuannya baik, tapi sejarah perlindungan data kita membuat masyarakat khawatir,” ujarnya, Sabtu (7/2).

Ia menjelaskan secara teknis sistem face recognition akan mencocokkan template wajah dengan data kependudukan. Operator hanya berperan sebagai perantara, sementara pencocokan dilakukan dengan basis data kependudukan. Data di operator disebut bersifat sementara dan dihapus setelah proses verifikasi.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya enkripsi end-to-end dan algoritma deteksi keaslian wajah yang kuat. Di era Artificial Intelligence (AI) generatif, video atau gambar manipulatif dapat digunakan untuk menipu sistem jika tidak dilengkapi teknologi deteksi yang memadai.

Aditya juga menyoroti perlunya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara penuh. Ia menilai regulasi sudah ada, namun lembaga pelaksana dan mekanisme pengawasan masih perlu diperkuat agar perlindungan data berjalan efektif.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kita sudah ada namun belum dijalankan, lembaga pelaksana dan pengawasan harus kuat dan kompeten dalam bidang keamanan siber,” imbuhnya.

Ia menambahkan beberapa negara telah menerapkan biometrik untuk registrasi SIM, namun dengan standar keamanan tinggi. Indonesia dinilai perlu memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan agar kebijakan berjalan aman.

“Penerapan teknologi biometrik harus diiringi tata kelola data yang transparan, audit keamanan berkala, serta jaminan perlindungan data identitas masyarakat agar transformasi digital berjalan dengan aman dan terpercaya,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!