Jakarta, MENARA62.COM Perijinan usaha sejauh ini menjadikan kendala bagi pelaku bisnis di tanah air, hal ini tidak lepas dari mekanisme dan lamanya pengurusan ijin tersebut. Dampak dari semua itu—memgakibatkan geliat investasi dan rangsangan masyarakat membangun usaha mengalami kendala. Untuk menjawab realitas tersebut, pemerintah membuat kebijakan pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS). OSS kata plt Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki kepada MENARA62.COM merupakan kebijakan sepektuler antar kementerian untuk mewujudkan perijinan secara terintegrasi online. “Dengan sistem ini masyarakat cukup hanya berinteraksi melalui internet dan meng upload data – datanya, selanjutnya langsung bisa terintegrasi untuk memperoleh ijin usahanya,”ucapnya kemarin Jumat, 21/09/2018.
Penerapan OSS merupakan harapan dari masyarakat dalam mengembangkan usaha dengan melalui OSS akan mempersempit jarak dan ruang dalam mengurusi perijinan. Untuk melihat dan membuktikan sistem OSS tersebut masyarakat bisa membuka langsung website di www.OSS.go.id dan selanjutnya masyarakat bisa memilih ijin berusaha seperti apa yang diperlukannya.
“Semuanya ada karena semua kementerian mendukung kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,”kata Untung.
Bagi kemenkop dan ukm kebijakan sistem online sejauh ini sudah ada sebelum adanya OSS seperti dalam mengurus badan hukum koperasi, nomor induk koperasi (NIK) serta ijin koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam syariah. Dengan adanya OSS ini akan mendorong pelaku – pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan ijin – ijin berusaha yang lain dari kementerian sesuai dengan jenis usahanya. Sistem layanan ini membuktikan bahwa pemerintah sangat mendukung dalam pengembangan digitalisasi dalam ijin berusaha.
“Mudah – mudahan dengan sistem ini mampu mengintegrasikan semua kebijakan kementerian dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,”tandas Untung.