28.8 C
Jakarta

Sistem Zonasi Akan Dorong Pemerataan Distribusi Guru

Baca Juga:

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi tidak hanya akan menghilangkan sekolah favorit. Jika diterapkan terus, zonasi juga akan mendorong pemerataan distribusi guru di sekolah-sekolah di Indonesia.

“Guru itu biasanya mengumpul di beberapa sekolah, tapi ada sekolah yang tidak kebagian guru bahkan ada sekolah itu yang kepala sekolahnya saja yang pegawai negeri sipil sisanya honorer,” katanya dalam jumpa pers bertema Zonasi Sekolah untuk Pemerataan di Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/7).

Menurutnya, sistem zonasi sekolah itu akan membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru sebagai upaya untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Sistem ini juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Guru juga kita rotasi dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan zonanya masing-masing,” tambah mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menyebutkan sesuai dengan undang-undang, para guru harus dirotasi.

Dengan demikian guru-guru terbaik juga harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi agar tidak terjadi kesenjangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

“Sekarang kan sudah ada Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tidak bisa lagi seorang guru apalagi PNS itu ada di satu tempat kalau sudah lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga harus memastikan rotasi guru terjadi.

“Undang-undang itu berlaku untuk semuanya. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak meredistribusi guru,” tambahnya.

Pihaknya juga akan menata pelatihan bagi guru-guru sehingga ada perubahan yang lebih baik untuk menunjang kualitas pendidikan di sekolah-sekolah ke depannya.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 telah mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat sistem zonasi pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas negeri.

Jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah menjadi kriteria pertama penentuan dalam PPDB. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dalam permendikbud tersebut sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!