JAKARTA, MENARA62.COM – Siswa atau lulusan Madrasah Aliyah (MA) dapat mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri yang digelar Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih dalam siaran persnya, Senin (19/1/2021).
“LTMPT tidak pernah menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa/lulusan MA Keagamaan untuk mendaftar atau mengikuti SNMPTN, UTBK-SBMPTN 2021,” kata Nasih.
Seleksi jalur masuk PTN yang diselenggarakan LTMPT yaitu SNMPTN dan UTBK-SBMPTN, dengan Program Studi (Prodi) yang ditawarkan pada kedua jalur tersebut lanjutnya, diusulkan oleh Rektor masing-masing PTN termasuk PTKIN dan Politeknik Negeri. Sedang program studi yang ditawarkan oleh PTKIN pada SNMPTN dan SBMPTN 2021 adalah program studi yang bersifat umum saja, sedangkan prodi Keagamaan di PTKIN tidak ditawarkan pada kedua seleksi tersebut.
“Khusus bagi program studi keagamaan, PTKIN akan menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara tersendiri,” jelasnya.
Program studi yang ditawarkan oleh Politeknik Negeri pada SNMPTN dan SBMPTN 2021 hanya untuk Program Studi D4 saja, di luar program studi tersebut Politeknik Negeri menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara tersendiri. Karena itu, seluruh siswa kelas XII tahun 2021 pada SMA/SMK/Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta yang eligible, diperbolehkan mengikuti SNMPTN 2021 dengan pilihan Prodi yang ada di PTN (sesuai persyaratan dari PTN), atau PTKIN (prodi umum saja dan sesuai persyaratan) atau Politeknik (khusus program studi D4 sesuai persyaratan).
Seleksi jalur SNMPTN ini kata Nasih menggunakan nilai rapor. Kesesuaian nilai mata pelajaran dan nilai mata pelajaran dengan prodi yang dipilih merupakan suatu pertimbangan dalam seleksi.
Bagi siswa kelas XII tahun 2021 pada SMA/SMK/Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta (yang belum lolos SNMPTN 2021) dan lulusan tahun 2020 dan 2019 diperbolehkan mengikuti SBMPTN 2021 dengan pilihan Prodi yang ada di PTN (sesuai persyaratan dari PTN), atau PTKIN (prodi umum saja dan sesuai persyaratan) atau Politeknik (khusus program studi D4 dan sesuai persyaratan). Penetapan lulus seleksi pada SNMPTN dan SBMPTN merupakan kewenangan penuh Rektor PTN/PTKIN/Direktur Politeknik atau bukan menjadi kewenangan LTMPT.