25.9 C
Jakarta

Sleman Godok Raperda Perburuan Satwa

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Kesadaran akan pentingnya keseimbangan ekologi di tengah masyarakat sepertinya masih rendah. Hal ini ditengarai masih adanya perburuan satwa liar dan kegiatan jual beli  hewan yang dilindungi. Perburuan baik untuk kebutuhan komersial maupun non-komersial telah mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Berbagai bentuk perburuan satwa liar mulai dari perburuan satwa tidak dilindungi seperti tupai, musang, burung hingga kucing hingga satwa yang dilindungi seperti kucing hutan, burung elang dan lain-lain dengan memakai senapan angin sebagai alat berburu atau alat jerat. Perburuan seperti ini dapat merusak lingkungan hidup dan akan menghilangkan keseimbangan ekosistem .

Inilah yang mendorong Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai perburuan satwa sebagai turunan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pemerintah daerah Sleman melihat pentingnya hal ini dan untuk itu bakal membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perburuan satwa yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kepunahan atau penurunan populasi satwa yang dilindungi. Terutama satwa lokal yang populasi di Kabupaten Sleman cukup terbatas di alam, sehingga nantinya akan tercipta keseimbangan ekologi.

Pembahasan Raperda Perburuan Satwa
Pembahasan Raperda Perburuan Satwa

Dihubungi Menara62.com pada Senin (30/8/2021),  Ketua Pansus Raperda Perburuan Satwa, Respati Agus Sasangka mengatakan, Sleman belum memiliki aturan hukum untuk melindungi satwa yang dilindungi. “Di Sleman ini ada satwa yang dilindungi dan tidak boleh diburu,” katanya.

Menurutnya, Pansus sedang melakukan pencermatan draft Raperda yang dikirim eksekutif,. Namun draft ini dinilai belum sepenuhnya melindungi satwa endemik Kabupaten Sleman. “Memang elang Jawa, burung punglor, hingga macan tutul Merapi sudah masuk satwa yang dilindungi. Tapi ada juga satwa endemik yang belum dilindungi seperti, ikan wader, uceng, cethul, burung trotokan dan lainnya,” tegas Respati.

Masukan dari berbagai pihak seperti dari pemerhati lingkungan, akademisi maupun unsur masyarakat lainnya sangat ditunggu untuk menambah khasanah Raperda dan akhirnya perda ini nantinya dapat membantu menciptakan keseimbangan ekologi di Sleman.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!