NDRAMAYU, MENARA62.COM – Sistem zonasi telah memberikan solusi bagi siswa SDN Sukasari 2 kecamatan Arahan, Indramayu untu memperoleh sekolah dengan jarak lebih dekat. Itu sebabnya meski mereka berasal dari kecamatan Arahan, tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu memutuskan untuk menerima 24 siswa SDN Sukasari 2 di SMP Negeri 1 Lohbener, kecamatan Lohbener, Indramayu.
“Jarak sekolah mereka lebih dekat ke SMP N 1 Lohbener meski SDN Sukasari 2 ada di kecamatan Arahan,” kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo, Ahad malam (30/6/2019).
Dalam keterangan persnya, Supardo menjelaskan sejak awal dibuka PPDB (penerimaan peserta didik baru), sebanyak 24 siswa SDN Sukasari 2 hanya mendaftar di SMP N 1 Lohbener. Mereka tidak mendaftar di SMP Negeri Arahan yang jaraknya lebih jauh.
Sayangnya, dalam proses PPDB tahap pertama, puluhan siswa SDN Sukasari 2 tersebut tidak diterima di SMP N 1 Lohbener akibat keterbatasan kuota. Kondisi tersebut memicu kegelisahan masyarakat.
Akhirnya berdasarkan musyawarah mufakat yang melibatkan masyarakat, pihak sekolah dan dinas pendidikan disepakati untuk membuka rombongan belajar (rombel) khusus untuk menampung lulusan SDN Sukasari tersebut.
Alasan pembukaan rombongan belajar baru tersebut karena untuk memfasilitasi seluruh siswa dari SDN 2 Sukasari yang mendaftar ke SMPN 1 Lohbener. Sebab jika dihitung dari jarak tempuh lokasi SDN 2 Sukasari berada lebih dekat ke SMPN 1 Lohbener daripada ke SMPN 1 Arahan.
“Mereka tidak mendaftar ke SMPN 1 Arahan karena lokasinya lebih jauh dari rumah. Mereka merasa tidak terlayani karena belum ada satuan pendidikan (SMP Negeri) yang jaraknya dekat dengan rumah mereka,” lanjut Supardo.
Sebelumnya diberitakan jika seluruh siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari tersebut tidak diterima di SMP Negeri manapun pada saat PPDB tahun ini.
Supardo menjelaskan, kabar tidak diterimanya siswa tersebut tidak benar. Sebab para pemangku kepentingan telah bertemu untuk mencari jalan keluar terbaik bagi para siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari.
“Akhirnya diputuskan seluruh siswa tersebut diterima di SMPN 1 Lohbener dengan asumsi dibentuk satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya,” ujar Supardo.
Direktur Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Khamim mengatakan, pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Permendikbud 20 Tahun 2019 revisi dari Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB.
“Kewenangan ada di pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Khamim